Pelantikan Bupati Mundur, Ketua DPRD Majalengka Belum Terima Surat Resmi

Pelantikan Bupati Mundur, Ketua DPRD Majalengka Belum Terima Surat Resmi

MAJALENGKA - Proses pelantikan bupati/wakil bupati Majalengka terpilih periode 2018-2023 hampir dipastikan bakal digelar 30 Desember mendatang. Berbeda dengan pelantikan bupati/wakil bupati sebelum-sebelumnya, pelantikan kali ini dilakukan tidak melalui forum rapat paripurna istimewa DPRD kabupaten. Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Drs H Edy Anas Djunaedi MM menjelaskan, pada pelantikan kepala daerah sebelumnya prosesi dilakukan dalam agenda rapat paripurna istimewa. Tapi, dengan sistem serentak yang berlaku saat ini regulasinya berubah. Pelantikan atau pengucapan sumpah jabatan dilakukan tidak di rapat paripurna istimewa. “Iya memang biasanya di paripurna istimewa, seperti pelantikan 2008 dan 2013, tapi karena sekarang regulasinya baru pilkadanya serentak, maka pelantikanya juga serentak. Jadi dilantiknya dengan calon terpilih dari daerah lain. Nanti yang melantik juga pemerintahan setingkat lebih tingi,” ujarnya kepada wartawan, kemarin (12/11). Edy Anas mencontohkan, pelantikan gubernur/wakil gubernur terpilih hasil pilgub serentak di beberapa daerah, dilakukan oleh presiden. Sedangkan, pelantikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota terpilih dilakukan oleh gubernur atas nama menteri dalam negeri (Mendagri). Terkait informasi pemunduran jadwal pelantikan dari yang sebelumnya di tanggal 20 Desember menjadi 30 Desember 2018, Edy Anas mengaku dirinya sudah mendengar kabar tentang mundurnya waktu pelantikan. Namun, belum secara resmi adanya persuratan yang diterima oleh lembaga DPRD, sebab informasi tersebut bukan berasal dari surat resmi yang diterima lembaganya. “Kalau kabar pemunduran jadwalnya sih sudah dengar, tapi belum kami anggap informasi resmi karena belum ada surat resmi yang masuk ke DPRD terkait proses ini. Jadi tidak bisa saya komentari lebih jauh, kecuali suratnya sudah saya pegang,” ungkapnya. Hal ini, sebutnya, mungkin disebabkan karena proses pengusulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih yang menjadi kewenangan tahapan di DPRD telah selesai secara keseluruhan, yakni mengumumkan hasil rekepitulasi suara KPU dan mengusulkanya ke Mendagri melalui gubernur. Saat ini, proses selanjutnya berada di pemerintah yang berada di atasnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: