Bupati Anna Tegaskan Mundur Tak Terkait Hukum

Bupati Anna Tegaskan Mundur Tak Terkait Hukum

JAKARTA-Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah akhirnya bertemu Mendagri Tjahjo Kumolo. Anna menegaskan dirinya menanggalkan jabatan sebagai kepala daerah semata-mata karena persoalan keluarga. Ia membantah jika proses pengunduran dirinya karena terkait dengan persoalan hukum. Sambil menahan tangis, Anna mengatakan selama menjadi bupati dua periode banyak menyita waktu untuk keluarga. Bahkan, ketika sang ibu meninggal dunia, Anna tak berada di samping almarhumah. Kejadian itu meninggalkan penyesalan berkepanjangan. Di akhir hayat sang ibu, Anna tidak bisa mendampingi karena tengah bertugas keluar daerah. Peristiwa seperti ini yang tidak ingin terjadi kembali terhadap ayahnya yang juga mulai sakit-sakitan. “Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indramayu, terutama para pendukung. Pada periode pertama saya masih bisa melaksanakan tugas dengan baik. Kemudian masuk pada periode kedua, terus terang saya tidak bisa membagi waktu. Karena pertama, ketika ibu saya sakit. Ketika ibu saya sakit kemudian meninggal, meninggalkan penyesalan yang berkepanjangan. Banyak keinginan beliau yang belum bisa saya penuhi secara pribadi. Kemudian sekarang bapak juga sakit. Tidak ada kaitan sama sekali dengan kasus hukum,” kata Anna sambil menahan tangis. Pasca sang ibu meninggal dunia, Anna merasa sangat kehilangan dan penyesalan yang mendalam. Peristiwa tersebut tak ingin kembali terjadi kepada sang ayah. Sebelum mengajukan pengunduran secara resmi, Anna sempat berdiskusi dengan keluarga besar dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengambil keputusan. Namun, pada akhirnya keluarga sepakat dan menerima keputusannya. “Setelah ibu meninggal seperti ada yang hilang. Semangat hilang. Ditambah lagi sekarang bapak sendiri. Dan sangat membutuhkan perhatian dari saya. Sehingga kami berunding dengan keluarga dan kami memutuskan untuk saya mundur. Dan ini membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memutuskan mundur. Saya takut kehilangan bapak sama seperti ketika ibu meninggal,” ujarnya didampingi sang anak Daniel Mutaqien Syafiuddin serta Ketua DPRD Indramayu H Taufik Hidayat SH MSi. Setelah keluarga sepakat, Anna pun menyampaikan niatnya itu kepada partai-partai yang mendukung maupun mengusungnya. Meski masih sebatas pemberitahuan secara lisan. Ia mengaku, baik partai pendukung maupun partai pengusung pasti merasa kecewa dengan langkah yang diambil. “Secara lisan sudah (disampaikan ke partai). Tapi kami akan bicara lagi dengan partai pendukung dan pengusung. Saya yakin mereka kecewa. Tapi ketika mendengar apa yang saya sampaikan, Alhamdulillah mereka juga menerima,\" paparnya. Bahkan, proses pengunduran diri melalui rapat paripurna di DPRD Kabupaten Indramayu terbilang cukup cepat. Tidak ada pro dan kontra dalam proses pengambilan keputusan. Mulai dari proses awal hingga paripurna semua satu suara, sepakat menerima alasan bupati mengundurkan diri. Dalam kesempatan itu, Anna mengatakan, memang selama menjabat selama dua periode, masih banyak program-program yang belum terselesaikan. Akan tetapi, ia mengaku beberapa program lainnya seperti infrastruktur dan pendidikan juga sudah bisa dirasakan masyarakat Indramayu. Ia meyakini, Supendi selaku Wakil Bupati Indramayu saat ini yang sejak periode pertama mendampinginya, bisa menuntaskan apa yang belum terselesaikan. \"Sebetulnya kalau program menurut kami masih banyak yang belum selesai. Tapi juga ada yang sudah bisa dirasakan oleh masyarakat. Saya yakin pengganti saya bisa menyelesaikan,” ujarnya. Hasil pertemuan dengan Mendagri, lanjut Anna, pada prinsipnya proses pengunduran diri sudah diterima. Hanya saja, kata Anna, selama SK pemberhentian belum keluar, dia diminta tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai bupati, termasuk proses penandatanganan APBD Perubahan. “Alhamdulillah Pak Menteri menerima dengan baik dan semoga prosesnya lancar. Sebelum SK keluar, saya tetap bertugas, termasuk penandatanganan APBD,” urainya. Anna berpesan kepada seluruh masyarakat Indramayu agar proses pengunduran dirinya tidak sampai menjadi polemik. Ia meminta kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama tetap menjaga Indramayu agar tetap kondusif, nyaman, dan aman. Ia menegaskan, meski sudah mengundurkan diri, bukan berarti dirinya melepas tanggung jawabnya sebagai kepala daerah maupun sebagai masyarakat biasa nantinya. Sementara Ketua DPRD Indramayu Taufik Hidayat mengatakan kedatangan Bupati Anna ke Kemendari atas undangan Mendagri Tjahjo Kumolo. “Pak menteri ingin mendengarkan langsung dari Bupati Hj Anna Sophanah, terkait alasan pengunduran dirinya. Sebelumnya utusan dari Kemendagri juga datang langsung ke Indramayu, tapi mungkin Pak Menteri kurang puas,” katanya kepada Radar Indramayu. Ia menjelaskan, dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut Mendagri Tjahjo Kumolo didampingi Dirjen Otonomi Daerah Sony Sumarsono beserta pejabat lainnya. Di hadapan mendagri, kata Taufik, Bupati Anna mengatakan bahwa dalam periode kedua kepemimpinannya yang sudah berlangsung 2 tahun 8 bulan, dirinya sudah bulat untuk mengundurkan diri. “Alasan pengunduran dirinya sama dengan yang disampaikan ke DPRD, yaitu ingin mengurus keluarga,” tutur Taufik. Mendapatkan penjelasan langsung dari bupati, Tjahjo Kumolo pun bisa memahami dan menghargai langkah yang dilakukan Anna. Mendagri hanya berpesan kepada bupati agar tetap menjalankan aktivitas sebagaimana mestinya, sebelum SK pemberhentian turun. Saat ini mendagri tinggal menunggu surat dari gubernur untuk diproses dalam waktu 14 hari. Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono mengatakan proses pengunduran diri Bupati Indramayu di Kemendagri akan diproses 14 hari setelah surat resmi hasil paripurna DPRD Indramayu diterima melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Terlebih lagi proses yang berlangsung dari pandangan fraksi-fraksi hingga proses paripurna DPRD tidak ada pro kontra. Meski proses pengunduran diri Anna sudah diproses dan mendapat persetujuan DPRD, tapi untuk status Anna masih tetap sebagai bupati dan tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah. Status Anna akan berakhir sebagai bupati saat Mendagri menerbitkan SK pemberhentian dan sudah diterima Anna. Serta penerbitan SK penunjukan Wakil Bupati Supendi sebagai Pelaksana Tugas (Plt). \"Ukuran berhenti secara formal sejak SK itu diterima. Ketika berhenti maka secara otomatis akan diberi penegasan oleh Pak Menteri bahwa wabup melaksanakan tugas sebagai Plt  sampai dilantik menjadi bupati definitif,” pungkasnya. Hal senada juga disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo. Untuk mengesahkan pengunduran diri Anna Sophanah sebagai bupati, pihaknya tetap akan menunggu surat keputusan Paripurna DPRD beserta lampiran dan surat gubernur. \"Kami tunggu saja surat keputusan paripurna dengan lampiran dan risalahnya. Tentunya kan ada surat resmi dari DPRD bahwa bupati mundur. Karena nantinya proses penggantiannya dari partai pengusung dan pendukung,” singkatnya. (hrm/oet/FIN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: