Disdik Merespons Keluhan Orang Tua Siswa soal Iuran Popkota

Disdik Merespons Keluhan Orang Tua Siswa soal Iuran Popkota

CIREBON-Orang tua siswa sekolah dasar di Kecamatan Pekalipan, memprotes kebijakan sejumlah sekolah yang memungut Rp7-10 ribu kepada siswa. Dalihnya, untuk iuran Pekan Olahraga Pelajar Kota (Popkota). Keberatan orang tua siswa bukan pada besaran nominal yang dibebankan. Tapi tujuan dari kebijakan tersebut. Para orang tua mempertanyakan transparansi penggunaan dananya. Meski hanya Rp7-10 ribu, tapi jumlah siswa yang dipungut jumlahnya ribuan. Apalagi saat ditanyakan ke pihak sekolah, disebutkan untuk infak popkota. Yang membuat iuran ini jadi terkesan ganjil. Termasuk dengan adanya pengakuan bahwa pungutan ini belum dikomunikasikan dengan komite sekolah. “Setelah kami tanya, komite sekolah tidak tahu. Kalaupun ada ya harusnya jelas surat edaranya,” tutur salah seorang wali murid, yang keberatan identitasnya ditulis. Sementara itu terkait dengan popkota, Kepala Dinas Pendidikan Drs H Jaja Sulaeman MPd mengaku tidak terkait. Penyelenggaranya adalah Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP). Meski pesertanya adalah siswa seluruh sekolah di Kota Cirebon. “Memang sumber dana ini sering jadi masalah. Banyak sekolah tidak menganggarkan di BOS,” ujar Jaja. Menurut jaja, penyelenggaraaan kegiatan itu membuat pihak sekolah harus memutar otak untuk menganggarkan keikutsertaanya dalam kegiatan popkota. Sekolah harus membiayai proses pembinaan para siswa yang hendak dikirimkan dalam ajang pesta olahraga antar sekolah tersebut. Sekolah juga merasa kesulitan dengan biaya biaya di luar anggaran  yang sudah ditentukan. Satu-satunya yang bisa dilakukan hanya mencari dukungan dana dari masyarakat. Termasuk orang tua siswa. “Ini dipakai untuk kepentingan anak-anaknya berlatih. Misalnya membelikan minum, atau membayar pelatih dan uang transport yang memang dibutuhkan,” jelasnya. Namun ia juga menekankan bahwa sekolah tidak diperbolehkan untuk memungut uang kepada para siswanya. Apalagi dengan menentukan nominal dan waktunya, karena hal tersebut sudah termasuk pungutan liar (pungli). Ia menyarankan kepada pihak sekolah untuk mengikuti mekanisme sumbangan sesuai dengan Permendikbud 75/2007 tentang komite sekolah. “Saya kira edaran berinfak tidak menjadi persoalan. Tinggal ikuti saja ketentuan di permendikbud,” katanya. (awr-mg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: