KPK Periksa Pasutri, Camat Astanajapura dan Beber

KPK Periksa Pasutri, Camat Astanajapura dan Beber

KPK memanggil dua orang camat di Kabupaten Cirebon. Keduanya pasangan suami istri (pasutri). Yakni Mahmud Ling Tajudin yang menjabat Camat Astanajapura serta Rita Susana yang menjabat Camat Beber. Pemeriksaan dua orang camat tersebut dalam rangka mendalami dugaan gratifikasi lain yang diterima Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra. Mahmud dan sang istri diyakini KPK mengetahui perihal informasi gratifikasi lain yang diterima tersangka Sunjaya, selain dana yang diterima dari tersangka Gatot Rachmanto, sekretaris Dinas PUPR. Pemeriksaan atas Mahmud dan Rita dibenarkan Jubir KPK Febri Diansyah. “KPK hari ini (kemarin, red) mendatangkan dua camat (Mahmud dan Rita, red) untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra),” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/11). Febri enggan menjelaskan pokok pertanyaan yang diajukan penyidik. Sebab, menurutnya, hal tersebut termasuk ke dalam materi penyidikan yang tidak bisa diungkap kepada publik. Sementara, sambung Febri, penetapan tersangka bagi pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus dugaan suap mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon dilakukan secara hati-hati. Maka dari itu, proses penanganan kasus tersebut terkesan lambat hingga belum ditetapkannya pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat. “Penyidikan itu secara formil dan materil harus dilakukan secara prudent (hati-hati). Lambat laun semuanya akan jelas,” papar Saut melalui pesan singkat kepada Fajar Indonesia Network/FIN (Radar Cirebon Group), kemarin (14/11). Pemeriksaan kemarin merupakan pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara Sunjaya Purwadisastra. Penahanan Sunjaya sendiri resmi diperpanjang selama 40 hari, sejak kemarin hingga 23 Desember 2018. Selain Sunjaya, penahanan Gatot Rachmanto juga diperpanjang untuk waktu yang sama. (riz/FIN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: