Penjual Rokok Ikut Kena OTT

Penjual Rokok Ikut Kena OTT

CIREBON – Sunarto dan Sukadi terkena operasi tangkap tangan (OTT). Bukan karena korupsi, suap menyuap atau gratifikasi. Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) 8/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Keduanya, langsung diperiksa Satpol PP Kota Cirebon untuk pemanggilan sidang. Sunarto yang merupakan seorang tukang parkir kepergok petugas merokok di area Puskesmas Sunyaragi. Dalam aturan, area puskesmas yang masuk area kawasan tanpa rokok sampai pagar halaman. Sementara Sukadi kedapatan menjual rokok kepada pelajar dan anak di bawah umur. \"Merokok di puskesmas itu melanggar. Apalagi jual rokok ke pelajar, itu pelanggaran berat,\" ujar Petugas Pembantu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suyadi, kepada Radar Cirebon, Rabu (14/11). Penegakan Perda KTR ini, memang terus dilakukan. Mengingat pelanggarannya cukup tinggi. Padahal masa sosialisasi dilakukan cukup lama. Baik di perkantoran, angkutan umum, kawasan pendidikan, fasilitas kesehatan dan rumah ibadah. Kepala Bidang Penegak Perda dan PPNS, Buntoro Tirto menjelaskan OTT KTR terus dilakukan untuk menekan pelanggaran dan memberikan efek jera. Bahkan yang tertangkap harus ikut sidang di pengadilan. \"Sidangnya kita akan jadwalkan,\" ucapnya. Dalam Perda KTR, penjual rokok dilarang menjual rokok kepada anak-anak di bawah umur, pelajar dan ibu hamil. Bagi mereka yang kedapatan melanggar, bakal terkena denda maksimal Rp 5 juta. Yang disesalkan, penjual rokok di Jl Perjuangan tersebut merupakan ”residivis”. Ia sudah dua kali kena OTT dengan pelanggaran serupa. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: