Terjerat Korupsi, Kejari Sumber Tahan Mantan Kuwu Cipanas

Terjerat Korupsi, Kejari Sumber Tahan Mantan Kuwu Cipanas

CIREBON - Mantan Kuwu Desa Cipanas, BR yang terlibat kasus korupsi dana desa, ditahan Kejakasaan. Kuwu periode 2012-2018 tersebut ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan kerugian negara sebesar Rp656.385.000. Kasi Intel Kejari Sumber Aditya Rakatama MH kepada Radar Cirebon mengatakan, telah menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dana desa.  “Per tanggal 19 Oktober 2018 Kejaksaan Negeri Sumber dalam hal ini Seksi Pidana Khusus. Telah menetapkan mantan kuwu Cipanas periode 2012-2018 BR sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa tahun anggaran 2016-2017,” ujarnya. Pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap BR sejak 12 November 2018 di Rutan Kelas 1 Cirebon. “Per tanggal 12 November 2018 kita lakukan penahanan kepada yang bersangkutan selama 20 hari ke depan sampai tanggal 1 Desember 2018,” ujarnya. Kerugian negara yang disebabkan dugaan korupsi oleh BR sebesar Rp656.385.000. Besaran dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kuwu Cipanas berdasarkan perhitungan audit inspektorat Kabupaten Cirebon sebesar 656.385.000. Pihaknya dengan sangat terpaksa baru memberi informasi terkait status dan penahanan mantan Kuwu Cipanas ini, demi kondusivitas Kabupaten Cirebon pasca OTT Bupati Sunjaya oleh KPK. “Kami mohon maaf karena terlambat menyampaikan. Ini semata-mata kami tidak ingin membikin gaduh kondisi dan situasi. Kami khawatir kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan akan berkurang, makanya kami sampaikan,” ujarnya. Mantan Kuwu Cipanas, menurut Aditya, merupakan kuwu yang ketiga di tahun 2018 ini yang terlibat kasus korupsi. “Kita lakukan proses penegakan hukum kepada kuwu Leuweunggajah, Kuwu Winong, mantan Kuwu Cipanas. Aditya mengungkapkan, terungkapnya kasus korupsi mantan Kuwu Cipanas ini berawal dari adanya laporan masyarakat. “Ini berawal dari laporan masyarakat. Tim dari pidsus melakukan penyelidikan, di dalam penyelidikan ditemukan perbuatan melawan hukum. Kemudian dilakukan perhitungan ternyata ada kerugian negara atau daerah,” ujarnya. Pihaknya mengakui hingga saat ini masih ada laporan masyarakat yang melaporkan kuwu lainnya terkait dugaan kasus korupsi dana desa. “Terkait kuwu lain saat ini belum ada. Hanya lapdu saja. Cuma kita belum lakukan verifikasi lebih dalam. Kita konsentrasi dulu kepada yang tengah diproses,” tegasnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: