Merokok di Dalam Angkot, 10 Warga Kena OTT Petugas Gabungan

Merokok di Dalam Angkot, 10 Warga Kena OTT Petugas Gabungan

CIREBON-Sebanyak 10 warga terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Peraturan Daerah 18/2015 mengenai kawasan tanpa rokok (KTR). Kali ini yustisi dilaksanakan di Jalan Diponegoro. Ini menjadi operasi yustisi KTR ke enam yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didamping Polres Cirebon Kota. Kebanyakan warga yang menjadi pelanggar merupakan penumpang dan juga pengemudi angkutan umum. Mereka kedapatan merokok di dalam angkot. Sebagaimana diketahui, dalam Perda 18/2015, ada kawasan yang betul-betul bebas dari asap rokok, yakni Kawasan Pendidikan, Kawasan Kesehatan, Area Angkutan umum dan perkantoran. \"Hari ini (Kamis,red) 10 orang. Kita sidangkan. Yustisi ini untuk menguji masyarakat taat pada aturan,\" ujar Kepala Satpol PP, Andi Armawan, kepada Radar Cirebon. Dari 10 pelanggar itu, satu diantaranya pedagang yang menjual rokok kepada pelajar. Mereka dikenakan dendanya bervariasi. Mulai dari Rp25 ribu hingga Rp100 ribu. \"Pedagang yang menjual rokok kepada pelajar ini agak berat dendanya. PNS yang melanggar juga kena denda lebih besar,\" ujarnya. Selain terkena sanksi denda yang lebih besar. Bagi PNS, juga akan disurati kepada kepala SKPD-masing-masing sebagai atasannya. Sebab lingkungan pemerintah menjadi penanggungjawab KTR di masing-masing kantornya. \"Kita kirimkan surat ke SKPD, ada pengawasannya. Tinggal bagaimana rasa tanggungjawab diri sendiri, punya tempat,\" jelasnya. Dikatakan Andi, operasi yustisi ini sebetulnya merupakan kegiatan fase ketiga penindakan, karena sosialisasi dari mulai diterapkannya Perda 18/2015. Sosialisasi dinilai sudah cukup, mengingat perda KTR disahkan tiga tahun yang lalu. Sementara operasi yustisi sudah dilakukan selama satu tahun terakhir. Ini merupakan keenam kalinya dilaksanakan. \"Kita ingin Kota Cirebon dikenal sebagai kota kawasan tanpa rokok,\" ucapnya. Sementara untuk pelanggarnya, jumlah dari enam kali melakukan yustisi, mengalami fluktuasi. Rata-rata satu kali operasi hanya menjaring sekitar belasan pelanggar. Namun demikian, Andi mengaku tidak melihat besar kecilnya pelanggar yang ada. \"Itu bukan target. Kalau mengukur itu kita gak ketemu. Bisa saja hari ini kita melakukan operasi sudah tidak ada yang merokok di kawasan KTR, besoknya ada lagi yang merokok,\" jelasnya. Terpenting, kata Andi, bagaimana menciptakan kesadaran di masyarakat agar timbul kesepakatan dan pengertian yang jelas. Bahwa merokok itu tidak dilarang, tapi ada tempatnya. Jangan menggangu orang yang tidak merokok. Karena asap yang dikelurakan rokok berbahaya bagi masyarakat lainnya. \"Sejak awal banyak tantangan, tapi kami bertahap perlahan namun pasti. Dimana sosialisasi dijalankan terus. Penegakan pun kita tingkatkan kualitasnya,\" terangnya lagi. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: