Larangan Transaksi di Jl Siliwangi-Kartini Segera Diberlakukan, PKL-Pembeli Kena Sanksi

Larangan Transaksi di Jl Siliwangi-Kartini Segera Diberlakukan, PKL-Pembeli Kena Sanksi

CIREBON–Pedagang kaki lima (PKL) dan pelanggannya, patut waswas. Dua zona larangan transaksi segera diberlakukan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pengadilan Negeri Cirebon sudah menyepakati jadwal dan mekanisme sidang. Dendanya, tak main-main. Sampai Rp500 ribu, dengan ancaman kurungan badan. Sanksi ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Cirebon 511.3/KEP.244-DPUPKM/2018. Regulasi ini menetapkan enam kawasan yakni, Jalan Siliwangi, Kartini, Wahidin, Cipto, Pemuda, dan Sudarsono, sebagai kawasan tertib lalu lintas (KTL). Sekaligus zona larangan transaksi PKL. Kepala Bidang Penegak Perda dan PPNS Satpol PP Buntoro Tirto mengatakan, yustisi PKL segera diterapkan dalam waktu dekat. Dengan ketentuan ini, petugas dapat mengamankan baik pelaku pelanggaran dan alat buktinya. Kemudian dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) dan dijadwalkan mengikuti sidang. Setelah itu, ada pemeriksaan hakim. \"Vonisnya nanti apakah denda atau kurungan. Bergantung keputusan hakim,\" ujar Buntoro. Dalam Perda 2/2016 tentang penataan dan pemberdayaan PKL, ada sanksi bagi pelanggar perda. Menurut Buntoro, adanya yustisi ini sudah mengingat secara hukum. Artinya bagi pelanggar yang sudah di BAP. Mereka tidak bisa mangkir dari persidangan. Bisa jadi nantinya akan dijerat dengan pidana lainnya yang lebih berat. \"Ya kalau mengabaikan sidang, ada denda pidana yang diatur dalam pasal KUHAP,\" ucapnya. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, R Yuki Maulana Hidayat menambahkan, penegakan Perda 2/2016 ini, diharapkan mendapat dukungan seluruh pihak. Sebelumnya pihaknya juga sudah menghadirkan semua unsur, sebelum adanya penegakan yustisi PKL. \"Untuk kawasan yang ada dalam SK itu, ya itu sudah ranah yustisi. Jadi tidak lagi ada teguran, atau sanksi adminitrasi,\" jelasnya. Terkait penegakan sanksi sesuai aturan dilakukan secara berjenjang. Hal itu terdapat dalam bab 11 pasal 44 ketentuan sanksi administratif, non yustiti dan yustisi. Sanksi adminitrasi itu berlaku untuk PKL yang sudah terdata dan menjadi binaan Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM). Tetapi bila tetap bandel, sanksi bisa diberikan. Menurutnya, perda tersebut diberlakukan untuk PKL siang dan malam. Sejauh ini pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dishub dan juga PLN. Terutama dalam hal ditemukannya dilapangan terkait dengan pencurian listrik. Hal ini berkaitan langsung dengan tindak pidana lainnya. \"Ada indikasi pencurian listrik. Sudah bukan ranah perda lagi, tapi ranah kepolisian, makanya kita kemarin undang PLN, ini bagaimana tindaknya,\" tandasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: