Pemindahan Makam Buyut Mulangi Demi Keamanan Peziarah

Pemindahan Makam Buyut Mulangi Demi Keamanan Peziarah

CIREBON-Rencana pemindahan makam Buyut Mulangi yang berada di Blok Cariu, Desa Cikeusal, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, mendapat perlawanan keras warga dan pihak ahli waris. Puncaknya, amarah warga diluapkan pada hari Rabu (14/11). Mereka menggelar aksi damai dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Kami Menolak Pemindahan Makam Buyut Mulangi” dan memarkir keranda mayat di depan pemakaman umum di Blok karang Anyar, Desa Cikeusal. Rencananya, makam tersebut akan dipindahkan di Desa Cikeusal, tepatnya di Blok Alang-Alang. Pihak ahli waris dan tokoh masyarakat setempat menolak rencana pemindahan tersebut. Mereka beralasan, makam tersebut sudah dikeramatkan warga dan mempunyai nilai sejarah yang tidak dapat diusik keberadaan atau lokasinya. Salah seorang ahli waris Andi Sonjaya menceritakan, aksi damai yang dilakukan Rabu lalu berawal dari pesan WhatsApp yang diterimanya pada hari Selasa (13/11). Pesan tersebut dikirim oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk kepada Dedi Karsono selaku kepala Desa Cikeusal dan diteruskannya kepada Andi Sonjaya. Isinya, berupa surat yang difoto mengenai pemberitahuan bahwa pada hari Rabu (14/11) akan dilakukan pekerjaan penataan atau perataan tanah yang luasnya mencapai 1.200 M2 oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk menggunakan alat berat, di Blok Alang-Alang. Menanggapi surat tersebut, pada hari itu juga Andi mengirimkan surat balasan kepada Kuwu Desa Cikeusal dan Kapolsek Gempol dengan tembusan Camat dan Danramil Gempol. Dirinya bersama warga Desa Cikeusal akan menggelar aksi damai di hari yang sama dengan rencana penataan yang dilakukan oleh pihak Indocement. Aksinya, melakukan penutupan akses jalan alat berat dan menolak segala program yang mengarah kepada rencana pemindahan Makam Buyut Mulangi. “Saya sebagai ahli waris tidak merasa melakukan jual beli tanah tersebut. Transaksinya di mana? Waktunya kapan dan nominalnya berapa, saya tidak mengetahui. Jujur saya sebagai pihak ahli waris merasa terheran-heran akan keputusan tersebut,” ujar Andi. Sementara itu, pihak Indocement melalui Otto Ahadijat (Asst to GM) menjelaskan, rancana pemindahan dilakukan dengan alasan untuk menjaga keamanan dan keselamatan peziarah, karena lokasi Makam Buyut Mulangi berada di dekat area penambangan (Quarry A). Dilanjutkannya, pemindahan makam tersebut sudah melalui prosedur yang seharusnya. Yakni dengan membebaskan sebidang tanah pada tanggal 5 Desember 2014, Persil 43.C.No.208 seluas 174 M2 yang berlokasi di Blok Cariu Desa Cikeusal, Kecamatan Gempol. “Pembebasan tanah tersebut sudah melalui persetujuan dari anak-anaknya atau ahli waris Ibu Sarimi (almarhum, red) yang berjumlah 6 bersaudara. Dan dikuasakan sepenuhnya oleh pihak keluarga ahli waris Ibu Sarimi. Di antaranya Nasim dan Sunendra,” terang Otto Ahadijat. Masih menurut Otto, pihak ahli waris telah menyepakati untuk menjual tanahnya kepada PT Indocement, dengan catatan pemindahannya dilakukan oleh Indocement sendiri. Pembangunan Infrastruktur di sekitar makam dan pemindahannya akan dilakukan sesegera mungkin sebelum memasuki musim hujan. “Dipindahkannya Makam Buyut Mulangi dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan para peziarah. Haul juga akan kita adakan setiap satu tahun,” tuturnya. (ade-mg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: