Merpati Harus Penuhi Syarat untuk Kembali Terbang

Merpati Harus Penuhi Syarat untuk Kembali Terbang

JAKARTA-Untuk bisa mengudara lagi, maskapai penerbangan Merpati Airlines harus memenuhi berbagai syarat. Sejumlah tahapan pun harus dilewati untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti mengatakan, untuk mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara, Merpati harus mengajukan kembali ke Kementerian Perhubungan. \"Merpati harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta aturan-aturan turunannya,\" katanya di Jakarta, Kamis (15/11). Polana membeberkan, bahwa saat ini, Surat Izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara milik PT Merpati Nusantara Airlines sudah tidak berlaku karena lebih dari 12 bulan berturut-turut tidak beroperasi. \"Untuk memenuhi syarat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, Merpati harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai OSS dan Izin Usaha yang belum berlaku efektif,\" jelasnya. Selain itu, lanjut Polana, Merpati juga harus memenuhi persyaratan administrasi, memenuhi persyaratan teknis berupa Rencana Usaha untuk kurun waktu minimal 5 tahun dan kemudian melakukan pembayaran PNBP. “Setelah dilakukan permohonan dan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, Izin Usaha akan diproses dan waktunya adalah 30 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar,\" terangnya. Setelah memiliki izin usaha, Merpati tak serta merta bisa langsung beroperasi. Agar dapat mengoperasikan pesawat udara, Merpati harus memiliki sertifikat operator pesawat udara. Sertifikat itu diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga. Sertifikat ini diberikan setelah maskapai lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon menunjukkan kemampuan pengoperasian pesawat udara. Tahapan yang harus dilalui oleh Merpati yakni pre-application, formal application, document compliance, demo and inspection, serta certification. \"Untuk Merpati, saya rasa komunitas penerbangan nasional akan menyambut baik guna mendukung dan menyemarakkan industri penerbangan nasional dan berkontribusi dalam mewujudkan konektifitas serta mendorong tumbuhnya perekonomian di suatu wilayah,\" tuturnya. Dapat diketahui, maskapai penerbangan Merpati Airlines santer dikabarkan akan kembali beroperasi menyusul keputusan Pengadilan Niaga Surabaya yang mengabulkan proposal damai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maskapai pelat merah itu. Menanggapi itu, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro menyampaikan, pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu putusan perdamaian tersebut. Sebab, dalam proposal perdamaian mencakup upaya-upaya untuk menghidupkan Merpati. \"Jujur, saya belum baca dan belum tahu apa strukturnya. Kita ikutin struktur yang di homologasi seperti apa, apakah debt to equty swap. Intinya saya enggak mau mengira-ngira,\" ujarnya. Aloysius mengatakan, akan mempelajari putusan perdamaian ini. Jika dalam putusan itu mencakup pelepasan saham atau privatisasi maka akan dikonsultasikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). \"Kita pelajari dulu putusannya, detail homologasi seperti apa. Selanjutnya, kalau ini memang, privatisasi kita konsultasi Kemenkeu,\" pungkasnya. (FIN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: