KPK Buru Tersangka Baru Kasus Bank Century

KPK Buru Tersangka Baru Kasus Bank Century

JAKARTA-Setelah sekian lama, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penyelidikan baru terkait dugaan korupsi bailout Bank Century yang diduga merugikan negara trilunan rupiah. Tim penyelidik KPK mengundang Mantan Wakil Presiden periode 2009-2014 Boediono , Kamis (15/11). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 23 orang yang diduga mengetahui informasi kasus tersebut. Dua di antaranya adalah mantan Deputi Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Gultom, dan terpidana sekaligus Deputi Bidang Pengelolaan Moneter BI, Budi Mulya. Namun, Febri menegaskan belum bisa mengungkap hal yang didalami KPK dari pemeriksaan tersebut. \"Kalau apa yang didalami tentu kami tidak bisa mengungkap, karena kasus ini masih tahap penyelidikan. Sampai hari ini sudah sekitar 23 orang yang kami mintai keterangan,\" ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Penyelidikan baru ini berangkat dari hasil putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018. Praperadilan tersebut diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Berdasarkan putusan, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan MAKI agar KPK melakukan proses hukum lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. Febri mengakui, KPK juga menduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. KPK memandang, kasus Bank Century tidak hanya melibatkan satu orang saja. Kendati demikian, Febri menegaskan KPK tetap mengedepankan sikap kehati-hatian dalam memproses perkara ini. \"Maka tentu KPK perlu mencari siapa pihak lain yang harus bertanggung jawab. Kami duga tidak mungkin perbuatan-perbuatan dalam kasus Bank Century hanya dilakukan oleh satu orang saja,\" paparnya. KPK, sambung Febri, tentu akan kembali memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam beberapa hari ke depan. Namun, ia tidak bisa mengungkap identitas saksi yang akan dipanggil. Termasuk pemanggilan terhadap mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. \"Pemanggilan nanti dari berbagai unsur. Apakah dari BI, kementerian, atau pihak swasta dalam salah satu proses penyelidikan yang merupakan pengembangan perkara dari putusan pengadilan,\" pungkas Febri. Sementara itu, Wakil Presiden 2009-2014 Boediono tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.20 WIB. Dia datang bersama  pengawalan dari pasukan pengamanan presiden. Pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan selama 3,5 jam. Dia meninggalkan gedung sekitar pukul 13.00 WIB tanpa menerangkan dengan jelas pokok pertanyaan penyelidik. \"Saya tidak akan berikan statement karena saya percaya bahwa nanti lebih baik KPK yang memberikannya,\" singkatnya. Selanjutnya, mantan Gubernur Bank Indonesia itu, langsung menuju mobil yang telah menunggunya di depan lobi gedung KPK dengan pengawalan ketat.  Diketahui, KPK meminta keterangan Boediono soal fakta-fakta sidang dengan terdakwa mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya. Dalam penyelidikan kasus Century itu, KPK pada Selasa (13/11) juga telah meminta keterangan dari Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam perkara ini mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015 yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Sebelumnya pengadilan tingkat pertama memutuskan Budi Mulya dipenjara selama 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, kemudian putusan banding di Pengadilan Tinggi meningkatkan vonis menjadi 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Dalam putusan Budi Mulya disebutkan bahwa Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) masuk dalam unsur penyertaan bersama-sama melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 55 KUHP. Pasal 55 KUHP artinya orang-orang yang disebut bersama-sama terhadap yang bersangkutan secara hukum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, tapi mantan Deputi Bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Bank Indonesia Siti Chodijah Fadjriah yang dinilai dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sudah meninggal dunia pada 16 Juni 2015. Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua dan anggota M. Askin dan MS. Lumme menilai pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP kepada PT Bank Century oleh Budi Mulya dilakukan dengan itikad tidak baik yang dilakukan dengan cara melanggar pasal 45 dan penjelasannya UU No. 23 tatahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2004. Konsekuensi yuridisnya, perbuatan Budi merupakan perbuatan melawan hukum. Perbuatan tersebut juga menyebabkan kerugian negara sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang pertama kali pada 24 November 2008 hingga Desember 2013 sejumlah Rp8,012 triliun. Jumlah kerugian keuangan negara tersebut yang sangat besar di tengah banyak rakyat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan dan telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan negara dalam membangun demokrasi ekonomi sehingga perlu dijatuhi pidana yang tepat sesuai dengan sifat berbahayanya kejahatan. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: