Jangan Bergerak! Dikepung Polisi, Pencuri Motor Nyerah

Jangan Bergerak! Dikepung Polisi, Pencuri Motor Nyerah

CIREBON-Poles Cirebon Kabupaten mengerahkan tiga unit tim untuk meringkus pencuri motor berinisial GA (31).  Hasilnya, warga Desa Kedondong, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon itu takluk tanpa perlawanan saat digerebek tiga unit anggota dari Tekab 852, Unit Reskrim Polsek Ciwaringin dan Reskrim Susukan, di rumahnya. Informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, sebelum ditangkap, GA melakukan aksi kejahatan dengan mencuri motor milik Abdul Roup (32) saat korban main di rumah temannya, Rustanto di Blok Tanjakan, Perumahan Graha Kartika Beringin Desa Beringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon pada Rabu (31/10). Saat itu, pelaku yang beroperasi di jalan perumahan tersebut, melihat ada motor Honda Beat nopol E 6618 IN yang kunci kontaknya masih tergantung di motornya. Melihat tidak ada orang dan merasa aman, pelaku langsung membawa kabur motor itu. “Pelaku ini melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam perumahan dan mengambil kendaraan motor milik korban yang kebetulan kunci kontaknya dalam keadaan tergantung. Saat itu korban sedang bermain di rumah Rustanto,” ujar Kapolsek Ciwaringin AKP Acep Anda. Melihat motor milik korban tidak ada di tempatnya, korban pun panik dan mencarinya. Namun tidak ditemukan. Sehingga, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciwaringin. Mendapatkan laporan dari korban, kata Acep Anda, Unit Reskrim Polsek Ciwaringin pun langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi. Dari hasil penyelidikannya, kemudian mengarah ke identitas dari pelaku GA yang keberadaannya berada di Desa Kedondong Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon. “Setelah kita kantongi identitas pelaku ini, langsung kami koordinasi dengan Tim Tekab 852 Polres Cirebon dan kami juga koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Susukan karena pelaku ini berada di wilayah hukum Polsek Susukan. Barulah kita lakukan penggerebekan terhadap rumah tinggal pelaku, dan kita berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Acep Anda. Dari tangan pelaku, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan satu unit motor honda beat milik korban. “Pelaku dan barang buktinya langsung kita bawa ke Polsek Susukan,” tandasnya. Namun, karena TKP pertamanya berada di wilayah hukum Ciwaringin, sehingga pelaku pun diserahkan ke Polsek Ciwaringin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kita masih lengkapi berkas, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ujarnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: