Satpol PP Dorong Adanya Perbup Zona Bebas PKL di Kabupaten Cirebon

Satpol PP Dorong Adanya Perbup Zona Bebas PKL di Kabupaten Cirebon

CIREBON- Satpol PP Kabupaten Cirebon akan mendorong adanya Peraturan Bupati tentang Zona Bebas Pedagang Kaki Lima (PKL). Karena dengan belum adanya perbup, Satpol PP merasa kesulitan untuk melakukan penertiban. Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugiharto mengakui, saat ini masih menjamur para PKL di berbagai lokasi. Sebenarnya, pihaknya ingin menertibkan para PKL, namun terbentur belum adanya Perbup Zona Bebas PKL. “Aturannya memang belum ada. Daerah mana saja yang dilarang berjualan dan diperbolehkan berjualan. Sehingga, kami ingin menertibkannya juga bingung,” ujar Iman kepada Radar, kemarin. Oleh karena itu, dirinya sangat berharap agar segera dikeluarkan Perbup Zona Bebas PKL. Ini penting lanjutnya, sebagai dasar untuk melaksanakan tugas sesuai tupoksi dan aturan. “Kalau memang aturan zona bebas PKL, maka kami ada dasarnya, ini loh dasar kami. Tetapi sekarang misalkan ada yang mempertanyakan dasarnya bagaimana?” tuturnya. Di setiap kecamatan, lanjutnya, harus ada aturan yang jelas tentang zona bebas PKL. Sehingga setiap kecamatan akan terlihat rapih dan indah.  Di sisi lain, bukan hanya terdapat zona bebas PKL saja, tetapi pemerintah juga harus menyediakan lahan atau area untuk berdagangnya para PKL. “Jadi jangan hanya melarang saja. Tetapi harus ada solusi aturan, di mana zona untuk para PKL berjualan,” ungkapnya. Pihaknya menginginkan, agar Kecamatan Sumber bisa menjadi percontohan dari zona bebas PKL itu. “Sementara ini memang kita bertahap untuk menertibkan PKL yang berdagang di badan jalan dan di pinggir jalan. Sementara, kita fokus di Kecamatan Sumber terlebih dahulu,” bebernya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: