Jokowi Izinkan 54 Sektor Ini Bisa Dikuasai Asing 100 Persen

Jokowi Izinkan 54 Sektor Ini Bisa Dikuasai Asing 100 Persen

Pemerintahan presiden Joko Widodo atau Jokowi meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-16. Dalam salah satu paket kebijakan ini, pemerintah memberikan relaksasi berupa pelepasan daftar negatif investasi (DNI). Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan dalam daftar relaksasi tersebut pemerintah melepas sebanyak 54 bidang usaha ke asing. Artinya, modal asing bisa masuk lewat kepemilikan modalnya sebanyak 100 persen. Baca: Siaran Pers Paket Kebijakan Ekonomi XVI \"Tentunya dengan pelepasan DNI diharapkan bisa meningkatkan nilai investasi,\" kata Edy saat mengelar konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 16 November 2018. Baca: Lampiran Paket Kebijakan Ekonomi XVI DNI merupakan daftar yang disusun oleh pemerintah untuk melindungi pengusaha domestik supaya tak bersaing dengan pengusaha asing. Bila sebuah bidang masuk dalam DNI, artinya pemerintah bisa membatasi kepemilikan modal asing dalam bidang tersebut. Edy mengatakan, kebijakan ini dilalukan karena investasi di sektor yang direlaksasi 100 persen dinilai tak banyak dilirik investor asing. Padahal, sebelumnya pemerintah juga telah melakukan relaksasi DNI lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka  dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Dengan adanya relakasi ini, total bidang usaha yang telah direlaksasi mencapai 303. Sedangkan dengan adanya kebijakan paket baru ini total telah ada sebanyak 87 bidang usaha yang telah dilepas ke asing. Adapun berikut daftar 54 bidang usaha yang modal atau sahamnya bisa 100 persen dimiliki asing. 1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian 2. Industri percetakan kain 3. Industri kain rajut khususnya renda 4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet 5. Warung Internet 6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun 7. Industri kayu veneer 8. Industri kayu lapis 9 Industri kayu laminated veneer lumber (LVL) 10. Industri kayu industri serpih kayu (wood chip) 11. Industri pelet kayu (wood pellet) 12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan 13. Budidaya koral/karang hias 14. Jasa konstruksi migas: Platform 15. Jasa survei panas bumi 16. Jasa pemboran migas di laut 17. Jasa pemboran panas bumi 18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi 19. Pembangkit listrik di atas 10 MW 20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi 21. Industri rokok kretek 22. Industri rokok putih 23. Industri rokok lainnya 24. Industri bubur kertas pulp 25. Industri siklamat dan sakarin 26. Industri crumb rubber 27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan 28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek 29. Jasa survei kuantitas 30. Jasa survei kualitas 31. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati 32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar 33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya 34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik 35. Galeri seni 36. Gedung pertunjukan seni 37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu 38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang 39. Jasa sistem komunikasi data 40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap 41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak 42. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb) 43. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya 44. Jasa akses internet 45. Jasa internet telepon untuk keperluan publik 46. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya 47. Pelatihan kerja 48. Industri farmasi obat jadi 49. Fasilitas pelayanan akupuntur 50. Pelayanan pest control atau fumigasi 51. Industri alat kesehatan: kelas B 52. Industri alat kesehatan: kelas C 53. Industri alat kesehatan: kelas D 54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: