Pembeli di Kawasan Tertib Lalu Lintas Juga Kena Denda, Begini Respons Warga

Pembeli di Kawasan Tertib Lalu Lintas Juga Kena Denda, Begini Respons Warga

CIREBON - Bagi pedagang maupun pembeli yang melakukan transaksi di kawasan tertib lalu lintas bakal dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu dan ancaman kurungan badan. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Cirebon 511.3/KEP.244-DPUPKM/2018. Regulasi itu menetapkan enam kawasan tertib lalu litas (KTL) di Kota Cirebon. Kenam kawasan itu Jalan Siliwangi, Kartini, Wahidin, Cipto, Pemuda, dan Sudarsono. Meski begitu, sejumlah warga mengaku belum mengetahui isi peraturan serta sanksinya jika melakukan transaksi di enam kawasan terlarang itu. Salah seorang warga, Imas (35) mengaku, dirinya mengetahui jika Jalan Siliwangi sebagai kawasan tertib lalu lintas. Namun, warga Klayan, Kabupaten Cirebon, itu belum mengetahui jika sanksi menyasar pembeli juga. Imas mengira denda sebesar Rp 500 ribu itu hanya berlaku untuk PKL. “Oh, pembelinya juga kena juga ya? Kirain cuma PKL-nya saja” ujar Imas dengan nada kaget, Sabtu (17/11). Imas mengaku, tidak sering membeli di pedagang kaki lima. Ia membeli di saat-saat tertentu saja. “Kalau saya kan tiap hari lewat sini (Jalan Siliwangi), ya kadang-kadang saja sih beli di PKL. Ya, namanya kita lagi di jalan. Lihat buah-buahan yang segar di pinggir jalan pastinya pengin. Meskipun sebelumnya tidak niat juga,” katanya. Warga lainya, Wahyu (30) mengaku, setuju dengan adanya aturan larangan berjualan di kawasan tertib lalu lintas. Menurutnya, pemberlakuan aturan tersebut akan membuat wajah Kota Cirebon semakin cantik. Arus lalu lintas juga akan semakin lancar. “Ya harus segera ditindak supaya kelihatan lebih tertib. Pengendara juga merasa nyaman, arus lalu lintasnya lancar. Meski kepadatan terjadi saat pagi dan siang saja, tapi aktivitas jual beli di jalan kan membahayakan,” jelasnya. Tapi, lanjut Wahyu, pemerintah juga harus mencari solusi untuk para PKL-nya. “Harus dibina atau diberdayakan,” tambahnya. Sementar itu, Puji (21) mengaku, pesimis dengan aturan tersebut. Menurutnya pemerintah masih belum serius membenahi persoalan PKL yang semakin hari semakin banyak di kota Cirebon. “Mau berapapun dendanya saya sih setuju saja. Hanya saja apakah pemerintah serius untuk menindak para para PKL dan pembeli? Kalau benar aturan itu ditegakan pastinya PKL juga tidak malah terus menjamur,” ungkapnya. Kalau memang serius, kata Puji, pemerintah seharusnya menyiagakan personel satpol PP di sepanjang jalan yang termasuk kawasan tertib lalu lintas seperti di Jalan Siliwangi dan Jalan Kartini. Ia meyakini hal tersebut bisa meminimalisasi pelanggaran. “Seharusnya ada petugas Satpol PP yang disiagakan. Ini gimana PKL jera kalau satpol PP cuma datang sesekali saja,” cetusnya. (awr-mg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: