Tak Mau Direlokasi, PKL Abaikan KTL

Tak Mau Direlokasi, PKL Abaikan KTL

CIREBON–Pedagang kaki lima (PKL) terus melakukan perlawanan terhadap pemberlakuan kawasan tertib lalu lintas (KTL) Jl Siliwangi. Apalagi, ada sanksi yustisi yang akan diterapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).  Meski demikian, pedagang memilih mengabaikan aturan itu. Mereka juga kembali ke lokasi awal, meski sempat dipindah ke Jl Penamparan. Salah satu pedagang, Nurtini (56) mengaku sudah beberapa kali mendapatkan sosialisasi. Tetapi seperti pedagang lainnya, mereka tetap akan bertahan di lokasi. “Penertiban sih sering. Satpol PP bilang kalau masih jualan di sini bisa didenda Rp500 ribu. Tapi ya gimana ya,” ujar Nurtini kepada Radar Cirebon. Dia sudah jualan di Jl Siliwangi selama delapan tahun. Bila harus pindah, itu sama dengan mulai dari nol. Pelanggannya hampir dipastikan menghilang. Hal senada juga diungkapkan Tohir (38). Dirinya juga sudah mengetahui aturan tersebut. Bukan sekali dua kali Satpol PP datang dan menegurnya. Namun ia memilih kucing-kucingan saat ada penertiban. “Paling kalau ketangkap diminta KTP. Udah gitu aja,” katanya. Saat aturan KTL diberlakukan efektif, ia juga akan menerapkan cara yang sama. Masuk ke gang di sekitar Jl Siliwangi saat ada penertiban. Kemudian kembali jualan saat petugas sudah pergi. Cara ini ampuh. Sebab Satpol PP tidak pernah patroli rutin. Sekalinya berkeliling, paling lama hitungan satu atau dua jam saja. Sementara itu Sonah, yang berjualan di Jl RA Kartini berharap KTL tidak diberlakukan malam hari. Ia hanya berjualan pukul 16.00-22.00 WIB. Kemudian di malam hari, lalu lintas sudah sepi. Sehingga keberadaan pedagang tidak mengganggu jalanan. Sementara itu, Satpol PP hingga kemarin belum memberikan kepastian pemberlakuan KTL. Upaya yang dilakukan sebatas sosialisasi. Namun ada perubahan dalam penetapan kawasan pemberlakuannya. Dari enam titik yang diamanatkan dalam surat keputusan walikota dan Perwali 24/2017, awalnya dua ruas jalan yang menjadi prioritas. Namun diperluas jadi empat ruas jalan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Drs Andi Armawan mengatakan berdasar dengan rapat koordinasi dengan dewan, dari ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan bebas PKL, empat ruas jalan menjadi fokus karena merupakan bagian inti dari wajah kota. Yakni Jalan Kartini, Jl Siliwangi, Jl Wahidin dan Jl Cipto Mangunkusumo. \"Ini menjadi target kami. Kita sudah setuju untuk melakukan dengan cara represif,\" ujar Andi. Andi menyebut dua ruas jalan yakni Kartini dan Siliwangi pernah tertib pada tahun 2015. Hanya saja karena lambat dalam tindaklanjutnya, akhirnya dua ruas jalan itu kembali diduduki PKL. \"Pj Walikota juga ingin menerapkan setelah ditertibkan ini, memang harus dijaga,\" tandasnya. Di samping itu, setelah adanya penertiban dan pemberlakukan sanksi yustisi. Dia juga berharap dari SKPD lain untuk menyentuh tempat tempat yang ditempati oleh PKL. Ia kembali menegaskan, untuk empat ruas jalan itu, tidak boleh ada yang berjualan. Pedagang dipersihalkan mencari tempat yang diperbolehkan. Dengan catatan, tidak melanggar aturan. Mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) 27/2014, sebetulnya telah diatur enam ruas jalan bebas PKL yang juga kawasan tertib lalu lintas (KTL). Di luar enam ruas jalan tersebut, terdapat pula tiga kawasan sementara yang boleh digunakan PKL. Dengan kategori A, B dan C dan pengaturan waktu jualan. Berdasar pengaturan ini, bisa dikatakan hanya ada empat zona bebas PKL. Sementara 41 ruas jalan masih boleh digunakan. (awr-mg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: