RS Sumber Waras Akui Tak Boleh Menahan BPKB, Sebut Ada Salah Komunikasi

RS Sumber Waras Akui Tak Boleh Menahan BPKB, Sebut Ada Salah Komunikasi

CIREBON-Kamis siang  (22/11) pihak Rumah Sakit (RS) Sumber Waras sempat bertemu dengan keluarga Toefan Nugraha dan Muslika. Pertemuan dilakukan di rumah sakit yang ada di Jl Urip Sumoharjo, Ciwaringin, itu. Di sela pertemuan, Direktur RS Sumber Waras Wawat Setiamiharja juga mengakui tak dibenarkan menahan BPKB motor pasien sebagai jaminan untuk pemulangan jenazah. Menurutnya, jaminan yang dimaksud berupa surat pernyataan mengenai kesanggupan pihak keluarga melunasi tagihan Rp5 juta tersebut. \"\"Terkait jaminan BPKB yang sudah telanjur diserahkan dan diterima pihak rumah sakit, Wawat mengatakan hal itu terjadi karena kesalahan komunikasi.  Ia mengatakan, BPKB diserahkan pihak keluarga tanpa ada permintaan dari pihak rumah sakit. Katanya, itu dilakukan atas inisiatif pihak keluarga. “Mungkin ini miskomunikasi. Kalau kita sebenarnya gak ada prosedur seperti itu,” tuturnya, didampingi Humas RS Sumber Waras Bambang Sugiarto. Tapi pernyataan Wawat disanggah Bukhari (48), kakek almarhum Muhammad Akmal Safanka. Bukhari yang mengurus biaya administrasi cucunya. Ia mengatakan, pada saat itu dirinya jelas-jelas dimintai jaminan oleh pihak rumah sakit untuk melunasi tagihan sebesar Rp5 juta. “Harus ada jaminan. Waktu itu saya tidak mempunyai uang sedikit pun. Saya bingung. Sedangkan cucu saya harus segera diurus karena sudah meninggal,” terangnya dalam pertemuan itu. Atas permintaan rumah sakit, Bukhari akhirnya meminjam BPKB sepeda motor jenis Honda Beat milik orang tua Muslika (mertua Toefan Nugraha). “Di kasir ada bahasa jaminan. Diucapkan juga kalau jaminan itu BPKB. Semisal BPKB tah apa. Katanya (kata petugas rumah sakit, red) begitu,” ucap Bukhari menjelaskan kronologi kejadian saat mengurus jenazah cucunya. Selain diminta jaminan berupa BPKB, Bukhari juga mengaku dirinya sempat difoto. “Pada waktu itu saya ngasih jaminan ada yang memfoto. Di depan kasir,” terangnya. (ade-mg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: