DPRD Minta Kasus Jenazah Bayi Ditukar BPKB Jangan Terjadi Lagi

DPRD Minta Kasus Jenazah Bayi Ditukar BPKB Jangan Terjadi Lagi

CIREBON-Banyak pihak menyoroti kasus jenazah bayi yang ditukar dengan BPKB motor agar bisa dipulangkan dari RS Sumber Waras. Ke depan, kejadian ini jangan terulang lagi. Pemerintah daerah melalui dinas kesehatan juga diingatkan untuk selalu melakukan pembinaan kepada jajaran manajemen rumah sakit. Baik swasta maupun negeri, untuk memberikan pelayanan maksimal kepada warga. Sebelumnya, hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Bejo Kasiono. Menurutnya, sangat tak lazim atau tidak pantas ketika ada jenazah di rumah sakit yang hendak dibawa pulang pihak keluarga, justru harus ada jaminan BPKB motor. “Dinas kesehatan harus pro aktif memberikan pembinaan kepada seluruh rumah sakit yang ada di Kabupaten Cirebon. Kejadian itu jangan terulang lagi. Kami harap ke depan pemerintah daerah bisa mengambil kebijakan-kebijakan yang pro terhadap rakyat,” tandasnya. Sementara itu, Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cirebon ikut memberikan tanggapan terkait kejadian itu. Sesuai aturan, memang orang tua bayi, Muslika, perlu mendaftarkan calon buah hatinya sebagai peserta sebelum melahirkan. Karena Muslika peserta BPJS Kesehatan mandiri. Staf Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan KCU Cirebon Bayu Mahargusta Akwilla mengatakan pendaftaran peserta BPJS bagi bayi dalam kandungan dapat dilakukan setelah kandungan bayi diketahui melalui USG. Atau minimal 14 hari sebelum hari kelahiran. “Jadi kalau belum terdaftar, memang tidak bisa di-cover  BPJS. Menjadi pasien umum,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Dalam hal pendaftaran bagi calon buah hati, ada perbedaan antara peserta BPJS mandiri dengan peserta BPJS penerima upah atau tenaga kerja. Sebab, kartu BPJS peserta mandiri, baru aktif 14 hari setelah pendaftaran. “Berbeda dengan peserta tenaga kerja yang bisa aktif setelah pendaftaran,” imbuhnya. Selanjutnya, dia mengatakan, pada prinsipnya pelayanan maksimal harus diberikan oleh fasilitas kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan. Adapun dalam kasus ini, di mana bayi belum terdaftar sebagai peserta, merupakan murni kewenangan pihak rumah sakit. “Kewenangan BPJS hanya kepada peserta, karena aturannya begitu,” terangnya. Agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari, BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, menurutnya, akan semakin menggalakkan sosialisasi terhadap ibu hamil. Agar mendaftarkan calon buah hatinya, jauh-jauh hari sebelum hari kelahiran. “Memang masih ada yang belum memahami itu. Di luar itu semua, kami tentu ikut berbela sungkawa,” pungkasnya. Pihak RS Sumber Waras sendiri sudah memberikan penjelasan melalui Direktur Wawat Setiamiharja. Wawat mengakui tak dibenarkan menahan BPKB motor sebagai jaminan pemulangan jenazah. Menurutnya, jaminan yang dimaksud berupa surat pernyataan soal kesanggupan pihak keluarga melunasi tagihan. Terkait jaminan BPKB yang sudah telanjur diserahkan dan diterima pihak rumah sakit, Wawat mengatakan hal itu terjadi karena kesalahan komunikasi. Ia mengatakan, BPKB diserahkan pihak keluarga tanpa ada permintaan dari pihak rumah sakit. Katanya, itu dilakukan atas inisiatif pihak keluarga. “Mungkin ini miskomunikasi. Kalau kita sebenarnya gak ada prosedur seperti itu,” tuturnya, didampingi Humas RS Sumber Waras Bambang Sugiarto. Walau pernyataan Wawat disanggah Bukhari (48), kakek almarhum Muhammad Akmal Safanka. Bukhari lah yang mengurus biaya administrasi cucunya. Ia mengatakan, pada saat itu dirinya jelas-jelas dimintai jaminan oleh pihak rumah sakit untuk melunasi tagihan sebesar Rp5 juta. “Harus ada jaminan. Waktu itu saya tidak mempunyai uang sedikit pun. Saya bingung. Sedangkan cucu saya harus segera diurus karena sudah meninggal,” terangnya dalam pertemuan itu. Atas permintaan rumah sakit, Bukhari akhirnya meminjam BPKB sepeda motor jenis Honda Beat milik orang tua Muslika (mertua Toefan Nugraha). “Di kasir ada bahasa jaminan. Diucapkan juga kalau jaminan itu BPKB. Semisal BPKB tah apa. Katanya (kata petugas rumah sakit, red) begitu,” ucap Bukhari menjelaskan kronologi kejadian saat mengurus jenazah cucunya. Peristiwa ini akhirnya tuntas. Kamis malam (22/11), Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni datang ke RS Sumber Waras, bermaksud membayar tagihan sebesar Rp5 juta. Tapi, manajemen RS Sumber Waras memutuskan meniadakan tagihan itu. Atau dianggap lunas. BPKB motor juga dikembalikan. (sam/day/ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: