Surat Keputusan Bebas PKL dan Perwali Saling Berkaitan, Bukan Copy Paste

Surat Keputusan Bebas PKL dan Perwali Saling Berkaitan, Bukan Copy Paste

CIREBON–Ada kemiripan antara Peraturan Walikota (Perwali) 27/2014 dan Surat Keputusan Walikota 511.3/KEP.244-DPUPKM/2018. Isinya kurang lebih mengenai penetapan enam ruas jalan sebagai kawasan tertib lalu lintas (KTL) dan bebas dari pedagang kaki lima. Bedanya, perwali diundangkan menjadi lembaran daerah pada Agustus 2014. Dalam pasal 22 ayat 3 disebutkan bahwa Kawasan Bebas PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan pada jalur Jalan Kawasan Tertib Lalu Lintas, yaitu: Jalan Siliwangi, Jalan RA Kartini, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Jalan Pemuda dan Jalan Sudarsono. Ruas jalan yang ditentukan sama persis. Juga pemberlakuan zona larangan untuk PKL. Tetapi, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, R Yuki Maulana Hidayat menyebutkan, antara perwali dan SK punya porsi berbeda. Perwali dibuat karena Kota Cirebon ketika itu belum memiliki perda PKL. Sementara SK Walikota merupakan tindaklanjut dari Perda 2/2016. Dalam perda tersebut, sudah dibunyikan bahwa kawasan bebas pkl diprioritaskan KTL yang ditetapkan oleh Keputusan Walikota. \"Jadi SK itu sebenarnya sebagai tindak lanjut dari perda,\" terang Yuki, kepada Radar Cirebon. Yuki kembali menegaskan, dua regulasi ini memang saling berkaitan. Tetapi bukan copy paste. Dalam perwali, sudah ditetapkan kawasan zona PKL. Di mana zona itu juga sama sesuai dengan SK walikota. Sementara dalam perda, ada langkah penindakan pelanggaran mulai dari sanksi administrasi, tindakan non yustisi berupa denda paksa dan yustisi. “Kita tidak hanya merapihkan menertibkan terus tidak ada tindak lanjutnya. Tapi kita ingin ada langkah pembinaan dan pemberdayaan PKL oleh dinas lainnya,\" katanya. Sejauh ini, dalam upaya penegakan yustisi PKL pihaknya masih berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Cirebon untuk memastikan jadwal sidang. Tinggal satu tahapan lagi, langkah penegakan yustisi bisa dilakukan. Dalam melakukan yustisi PKL, pihaknya juga mau salah langkah. Sehingga harus ada persamaan persepsi dari semua pihak. \"Langkah yustisi ini menjadi langkah terakhir dalam penindakan, karena ada tahapan muali dari sanksi administratif, berupa teguran dan juga pencabutan TDU dan lainnya itu,\" terangnya. Adanya penindakan sampai ke level yustisi, bertujuan untuk bisa menegakan peraturan daerah. Tujuannya agar pedagang kaki lima bisa lebih tertib berdagang. Satpol PP juga sudah melakukan sosialisasi kepada pedagang. Bahkan proses ini dilakukan secara persuasif. Tanpa ada penindakan. Kemudian, Satpol PP juga memasang spanduk dan juga rambu larangan transasksi yang terpasang di ruas Jalan Siliwangi. Seperti diketahui, KTL bakal diberlakukan pekan depan. Atau empat tahun setelah ditandatangani mendiang Walikota Cirebon, Drs H Ano Sutrisno MM, pada 21 Agustus 2014. Itu pun tidak seluruhnya. Dari enam ruas jalan, baru tiga yang mengimplementasikan aturan ini yakni, Jl Siliwangi, Jl RA Kartini dan Jl Dr Wahidin Sudirohosudo. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Drs Andi Armawan mengatakan, penerapan zona bebas PKL ini dilakukan bertahap. Tiga ruas jalan ini menjadi percontohan karena merupakan wajah kota. Edukasi dan sosialisasi kepada pedagang juga sudah dilakukan. “Pedagang sudah tahu sanksi dan denda yang akan diterapkan,” katanya. Di lapangan, ketegasan memang sudah jadi keharusan. Dari temuan petugas, didapatkan fakta-fakta baru. Misalnya PKL penjual buah di Jl Siliwangi. Mereka bukan penjual dengan modal sendiri. Ada bandar besar yang dropping barang secara rutin. “Ini sudah diingatkan berulang kali, tapi masih bandel,” tandasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: