Miris, Lahan Pertanian di Kabupaten Cirebon Terus Berkurang
CIREBON-Untuk menghindari banyaknya sawah yang subur dialihfungsikan, Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Cirebon mendesak DPRD Kabupaten Cirebon membahas dan mengesahkan Raperda lahan berkelanjutan. Sekretaris Dewan Pertimbangan DPC SPI Kabupaten Cirebon Dedi Supriyadi mengatakan, pihaknya beserta para petani merasa sangat miris melihat lahan-lahan pertanian di Kabupaten Cirebon semakin berkurang. “Kami para petani sangat kecewa melihat lahan pertanian sekarang sudah sangat berkurang sekali. Karena sudah dibangun perumahan-perumahan maupun pabrik-pabrik di Kabupaten Cirebon. Coba kita lihat terutama di daerah Kedawung, itu antara Kedawung dan Talun tadinya adalah hamparan sawah-sawah yang sangat luas sekali dulunya, tapi sekarang beberapa tahun kemudian malah sudah banyak perumahan-perumahan maupun pabrik dibandingkan sawah yang bisa dibilang sangat sedikit sekali,” tuturnya. Menurut Dedi, lahan pertanian di Kabupaten Cirebon sangatlah penting. Sehingga dirinya mendesak agar DPRD Kabupaten Cirebon segera membahas dan mengesahkan Raperda Lahan Berkelanjutan. “Lahan pertanian di Kabupaten Cirebon ini sangat penting, karena Kabupaten Cirebon salah satu sebagai lumbung pangan nasional, dan hampir sebagian warga Kabupaten Cirebon juga petani dan nelayan. Sehingga saya pandang lahan abadi sebanyak 40 hektare tersebut tidak cukup untuk batas minimal lahan sawah di Kabupaten Cirebon, kami ingin desak agar DPRD segera mensahkan Raperda lahan berkelanjutan,” ungkap dia. Pihaknya ingin agar 50 wilayah Kabupaten Cirebon adalah lahan pertanian. “Kita desak agar 50 persen wilayah Kabupaten Cirebon ini adalah sebagai lahan pertanian, artinya silahkan melakukan pembangunan tapi jangan sampai lagi mengorbankan lahan pertanian yang dialihfungsikan tidak lagi sebagai lahan pertanian,” lanjut Dedi. Selain mendesak disahkannya Raperda lahan berkelanjutan, pihaknya juga ingin agar Pemkab Cirebon lebih selektif dalam mengeluarkan izin alih fungsi lahan. “Pemkab Cirebon terutama Dinas Pertanian dan BPPT harus selektif apabila ada yang mengajukan izin alih fungsi lahan pertanian. Kalau memang lahan pertanian tersebut sangat subur, maka jangan keluarkan izin alih fungsi lahan, namun jika lahan pertanian itu tidak subur baru bisa dipikirkan,” tukasnya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: