Bawaslu Tegaskan Orang Gila yang Ikut Memilih Harus Ada Keterangan Dokter

Bawaslu Tegaskan Orang Gila yang Ikut Memilih Harus Ada Keterangan Dokter

JAKARTA-Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, bagi pasien yang mengalami gangguan kejiwaan dan telah berusia 17 tahun, tetap harus didata oleh KPU. Berdasarkan data sementara, ada sekitar 5.000 masyarakat yang mengalami gangguan jiwa dan berpotensi memiliki hak pilih. Untuk bisa mengetahui seseorang mengalami gangguan jiwa dan ingin menyalurkan hak pilih, harus memiliki rekomendasi dari dokter. Jika hasil rekomendasi dokter, orang tersebut mengalami gangguan jiwa berat maka secara otomatis akan dicoret sebagai wajib pilih. “Jumlahnya tidak banyak, sekitar 5.000-an. Kalau keputusan dokter mereka dianggap disabilitas berat, maka tidak bisa menggunakan hak pilihnya,\" kata Afifudin saat ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (21/11). Namun, jika orang tersebut berdasarkan rekomendasi dokter bisa menyalurkan hak pilihnya, maka berdasarkan aturan KPU, akan dilakukan pendampingan saat hari pemilihan nanti. Tapi, soal rekomendasi dokter itu nanti dikeluarkan ketika sudah didata. Setelah didata barulah dikeluarkan rekomendasi dokter. \"Jangan sampai orang sudah dikeluarkan tapi belum didata. Makanya, nanti didata dulu baru dikeluarkan rekomendasinya. Kalau rekomendasi bisa memilih, maka mereka bisa didampingi,\" tambahnya. Lanjut Afifudin, meski jumlah penderita gangguan jiwa terbilang sedikit, tapi hak pilih mereka tetap harus dilindungi. Selain itu juga, KPU harus terus memperbaiki fasilitas pelayanan bagi para kaum difabel dalam menyalurkan hak pilih mereka. (jpnn/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: