Warga Desa Winong Ngeluh, Pelayanan E-KTP Pakai Harga Nominal

Warga Desa Winong Ngeluh, Pelayanan E-KTP Pakai Harga Nominal

CIREBON-Penyelenggaraan reses anggota DPRD Kabupaten Cirebon masih berlangsung. Keluhan masyarakat pun bervariasi. Paling menonjol adalah pelayanan E-KTP, infrastruktur dan sarana lainnya seperti Penerangan Jalan Umum (PJU). Warga Blok Rara Penganten, Desa Winong, Kecamatan Gempol salah satunya. Untuk mendapatkan pelayanan E-KTP masih sulit. Memakan waktu cukup lama. Perlu biaya untuk memuluskan proses pencetakan E-KTP. \"Kami masyarakat miskin, kesehatan sangat susah. Pelayanan E-KTP harus pakai nominal. Kalau gak pake nominal ya KTP gak jadi-jadi. Nilainya pun bervariasi, Rp100 ribu-Rp200 ribu. Kalau orangnya sampai tiga bayarnya lebih murah, tiga orang cuma Rp400 ribu,\" ujar Tarkidi (56). Bukan hanya itu, kata dia, masalah pelayanan kesehatan juga dipersulit. Contohnya, ketika ingin meminta surat rujukan dari puskemas ke RS tertentu, harus melalui beberapa fase atau tahapan. \"Aturannya sekarang rumit. Masa harus masuk ke RS tipe C dulu terus baru bisa ke tipe B. Itupun ketika RS tipe C-nya sudah penuh dan fasilitasnya kurang,\" jelasnya. Senada dikeluhkan, Tari (49). Selain masalah di atas, tidak ada realisasi infrastruktur khusunya jalan Blok Rara Penganten dari masa kepemimpinan kuwu yang terdahulu hingga sekarang belum ada realisasi. \"Padahal sudah dilakukan pengecekan. Tapi hasilnya tidak pernah direalisasi. Kayaknya blok Rarapenganten ini. Memang sangat terisolir jarang disentuh oleh pemerintah desa mapun abupaten Cirebon,\" jelas Tari warga Desa Winong saat menyampaikan aspirasinya di hadapan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa SH. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH mengatakan, sangat tidak dibenarkan ketika pencetakan E-KTP harus mengeluarkan biaya. Sebab, pembuatan E-KTP cetak itu gratis. \"Pemerintah daerah harus tegas. Kasian masyarakat kecil selalu ditekan,\" ucapnya. Selain itu, kepada pejabat bupati agar mengkaji dan mengevaluasi kembali keputusan tentang jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Cirebon. Sebab, di era kepemimpinan Bupati Sunjaya, jalan-jalan yang merupakan poros desa itu ditetapkan dalam surat keputusan bupati sejak adanya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. \"Nah dalam reses kali ini, ada jalan yang terbengkalai. Pemerintah desanya tidak mengusulkan. Karena itu, kewenangan mungkin kewenangan desa, tapi pemerintah kabupatennya tidak tahu karena tidak ada usulan. Sehingga terbengkalai gak diurus sama sekali,\" jelasnya. Dia mengaku, soal jalan penghubung Desa Winong dan Kempek ini ulama setempat sudah mengawali pembicaraan dengan dirinya. Kalau memang jalan kabupaten ia akan mengusulkannya. \"Kalau orang yang tidak paham ini adalah jalan desa. Tapi kalau dilihat dari fungsinya, jalan ini menghubungkan antara desa Winong dan Desa Kempek ini adalah jalan poros kabupaten,\" tandasnya. Oleh karena itu, tambah pria yang akrab disapa Jimus, pihaknya meminta kepada Dinas PUPR untuk bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah desa serta kecamatan, untuk menginventarisasi mana saja jalan yang belum tercover dalam jalan-jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Cirebon. \"Kalau tidak dikaji dan dievaluasi, akan ada persepsi pembangunan tidak merata. Pemerintah daerah tidak peduli terhadap pembangunan infrastruktur khususnya jalan. Alhasil, imbasnya pun pada penerangan jalan umum akan terbengkalai juga. Karena penerangan jalan umum adalah mengacu kepada jalan-jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Cirebon,\" pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: