Tetap Bertransaksi di Wilayah KTL, Pembeli dan Pedagang Bisa Kena Sanksi

Tetap Bertransaksi di Wilayah KTL, Pembeli dan Pedagang Bisa Kena Sanksi

CIREBON–Sehari menjelang pemberlakuan kawasan tertib lalu lintas (KTL), pedagang kaki lima (PKL) masih berjualan seperti biasanya. Mereka tidak terpengaruh dengan rencana operasi yustisi di KTL yang juga zona larangan transaksi untuk pedagang kaki lima (PKL). Pantauan Radar Cirebon, Selasa (27/11) PKL di Jl Silwaingi, Jl RA Kartini dan Jl Dr Wahidin Sudirohusodo berjualan seperti biasa. Padahal mereka sudah jauh-jauh hari mendapat sosialisasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Para pedagang beralasan, mereka akan tetap berjualan meski mengetahui konsekuensi akan ditertibkan dan terkena operasi yustisi. Penerapan KTL merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) 2/2016 tentang penataan dan pemberdayaan PKL, Peraturan Walikota (Perwali) 27/2014 dan Surat Keputusan Walikota 511.3/KEP.244-DPUPKM/2018. Ada enam ruas jalan yang masuk dalam KTL dan kawasan bebas PKL. Namun untuk tahap awal, Satpol PP baru menerapkannya di tiga ruas jalan, yakni Jl Siliwangi, Jl RA Kartini dan Jl Dr Wahidin Sudirohusodo.  Penerapan di tiga ruas jalan ini, menjadi kesepakatan dari hasil rapat koordinasi. Awalnya, Satpol PP berencana hanya di dua ruas jalan yakni Jl Siliwangi dan Jl RA Kartini. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Drs Andi Armawan mengaku, sudah berkali-kali mengingat dan menegur PKL untuk tidak berjualan di tempat terlarang. Ada plang dan spanduk larangan,  namun hal itu tetap tidak diindahkan. \"Sekarang tinggal operasi yustisi penindakan dan penerapan sanksinya,” ujar Andi. Pihaknya, akan mengerahkan seluruh personil dan melibatkan pihak TNI dan kepolisian untuk mendukung operasi yustisi. Seperti diketahui dalam Perda 2/2016 tentang penataan dan pemberdayaan PKL, ada sanksi bagi pelanggar. Ini berlaku tidak hanya untuk penjual. Tapi juga pembeli yang kedapatan bertransaksi dengan PKL di kawasan KTL. Kepala Bidang Penegak Perda dan PPNS Satpol PP Buntoro Tirto mengatakan, adanya yustisi ini mengikat secara hukum. Artinya bagi pelanggar yang sudah di BAP. Mereka tidak bisa mangkir dari persidangan. Bisa jadi nantinya akan dijerat dengan pidana lainnya yang lebih berat. “Ya kalau mengabaikan sidang, ada denda pidana yang diatur dalam pasal KUHAP,” ucapnya.  Dendanya tak main-main. Sampai Rp500 ribu, dengan ancaman kurungan badan. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: