UMK Majalengka Naik 8,03 Persen Jadi Rp 1.791.693

UMK Majalengka Naik 8,03 Persen Jadi Rp 1.791.693

MAJALENGKA-Dewan Pengurus Cabang (DPC) Garteks Kabupaten Majalengka mengajak semua elemen yang terlibat dalam penyusunan rekomendasi nilai upah minimum kabupaten (UMK) untuk bersinergi dalam mengawal penerapan UMK tahun 2019 di perusahaan di Kabupaten Majalengka. Dengan sinergi itu, diharapkan tujuan penetapan nilai UMK yang pada hakikatnya untuk para pekerja secara keseluruhan bisa tercapai. Demikian dikatakan Ketua DPC Federasi Serikat Buruh (FSB) Garmen, Textile, Kulit dan Sentra Industri (Garteks) Kabupaten Majalengka, Sunarto kepada wartawan, kemarin. Sunarto memberikan apresiasi terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat terkait kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2019 yang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. “Kami atas nama keluarga besar Garteks KSBSI ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan UMK tahun 2019 untuk Kabupaten Majalengka yang naik sebesar 8,03%,” katanya. Menurutnya, UMK Kabupaten Majalengka awalnya hanya Rp 1.653.514, dan naik menjadi Rp 1.791.693. Kenaikan ini berkat perjuangan yang tidak mudah, karena harus berhadapan dengan beragam kepentingan. “Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam memperjuangkan penetapan diskresi upah bagi kabupaten/kota, meski masih ada sejumlah daerah yang belum sesuai KHL,” katanya. Pada tanggal 19 November 2018 lalu, pihaknya telah melakukan pengawalan penetapan UMK 2019 di Gedung Sate Bandung. Hasil dari pertemuan itu, sebutnya,  persoalan UMK tahun 2019 di Jabar, gubernur meminta waktu 1-3 hari untuk mempelajari secara hukum, dan diskresi upah 2019 Provinsi Jawa Barat yang bisa ditetapkan di atas formula PP 78 Tahun 2015. Sedangkan mengenai Pergub 54 tahun 2018 tentang tata cara penetapan dan pelaksanaan upah minimum di Provinsi Jawa Barat, akan segera dicabut dengan keputusan resmi. “Gubernur Jabar juga akan segera membuat surat edaran kepada bupati/walikota se-Jawa Barat, untuk memfasilitasi perundingan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2019 di Jabar,” ujarnya. Selain itu, untuk para pekerja atau buruh yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, dia berharap pemerintah mendorong dan memberikan pemahaman kepada pengusaha guna menerapkan struktur skala upah sesuai dengan Pasal 14 PP No.78 tahun 2015, yakni struktur sekala upah oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. “Kami mengajak kepada semua unsur buruh di Majalengka untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) serta berkerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) di perusahaan masing-masing dengan penuh rasa tangggung jawab, agar tercapainya standar produksi yang telah ditetapkan oleh perusahaan,” pesannya. Di samping itu, kata Sunarto, Kabupaten Majalengka merupakan daerah yang mulai mengalami perkembangan yang cukup signifikan dalam dunia industri. “Ke depan tidak menutup kemungkinan Majalengka menjadi wilayah yang sangat strategis untuk investasi karena didukung  infrastruktur memadai, baik dari jalur darat melalui tol, jalur udara beroperasinya Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati Majalengka dan jalur laut melalui Pelabuhan Cirebon. Dan Pelabuhan Patimban Internasional Subang akan segera beroperasi,” bebernya. Oleh karenanya, perkembangan Majalengka dalam dunia usaha dan industri harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Majalengka Aan Andaya SSos mengatakan, dari hasil rapat tersebut ditetapkan UMK Majalengka tahun depan sebesar Rp 1.791.693,26. “Naik sebesar Rp 133.178,72 dari tahun ini. Untuk tahun ini, UMK kita sebesar Rp 1.658.514,54. Angka itu keluar berdasarkan PP 78/2015 tentang Pengupahan,” imbuhnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: