Soal RUU, Pemerintah Tak Kompak

Soal RUU, Pemerintah Tak Kompak

JAKARTA- Pemerintah lambat membuat dan merespons Rancangan Undang-Undang (RUU). Dampaknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun sedikit mengesahkan Undang-Undang (UU).  Secara konstitusi DPR memang diberikan kewenangan legislasi untuk membuat Undang-Undang (UU). Namun dalam membuat UU, DPR harus melibatkan pemerintah. Kedua pihak harus sepakat dalam tiap pasal yang disusun dan dalam beberapa undang-undang juga harus melibatkan DPD RI. Anggota DPR Komisi III Erma Suryani Ranik mengatakan ada beberapa hal yang membuat satu RUU menjadi lama atau cepat. Satu yang paling menonjol adalah respons pemerintah yang lambat terkait RUU itu. Dia menyebut satu contoh pembahasan yang dibahas di Komisi III sampai 3 tahun adalah RUU Terorisme. Dalam pembahasan itu, ada ketidakkompakan pihak pemerintah. Hal ini yang menjadi masalah, sehingga UU lama disahkan. “Saya terlibat penuh dari awal hingga selesai dalam UU tentang terorisme dan UU tentang Paten. UU tentang terorisme menjadi sangat ribet karena ada ketidakcocokan antara TNI dan Polri soal penanganan terorisme. Ketidakcocokan ini terbawa dengan vulgar dalam rapat rapat bersama dengan DPR,\" kata Erma kepada wartawan di DPR, Jakarta. Menurut dia, pemerintah yang harusnya hanya satu pendapat menjadi beragam. Sebaliknya RUU Paten, pembahasannya sangat lancar karena pemerintah satu suara. Tak sampai 6 bulan diselesaikan. “Proses legislasi membutuhkan titik temu. Titik kompromi agar bisa dibahas lebih lanjut. Ada hal-hal yang dianggap prinsip yang kadang sulit dikompromikan baik oleh pemerintah maupun fraksi-fraksi di DPR. Jika ada titik kompromi maka akan ada kemajuan,\" katanya. Diakuinya saat ini, Komisi III masih berutang RUU KUHP, RUU Jabatan Hakim, dan RUU Mahkamah Konstitusi. Dan minggu lalu pemerintah sudah masukkan RUU baru untuk Komisi III yakni RUU Pemasyarakatan. “Saya berharap dalam masa periode kami (2014-2019), kami bisa menyelesaikan RUU KUHP, yang prosesnya hampir 35 tahun. RUU ini sangat diperlukan untuk mengganti KUHP buatan Belanda yang tidak sesuai. Belandanya udah nggak jajah Indonesia. Kita masih pakai UU-nya,\" tuturnya. (rts/FIN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: