KTL Belum 24 Jam, Terciduk Operasi, PKL Disidang di Pengadilan

KTL Belum 24 Jam, Terciduk Operasi, PKL Disidang di Pengadilan

CIREBON–Kawasan tertib lalu lintas (KTL) dan zona bebas pedagang kaki lima (PKL), efektif berlaku, Rabu (28/11). Operasi  menyisir tigas ruas jalan utama yakni, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo,  Jl RA Kartini dan Jl Siliwangi. Pantauan Radar Cirebon, operasi yustisi ini memang minim tangkapan. Jalan Wahidin dan Jl Kartini tidak ditemukan satu PKL pun yang berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan. Hanya di Jalan Siliwangi tepatnya depan Pasar Kramat ada PKL yang terkena operasi yustisi. Sebelumnya ada lebih dari sepuluh PKL yang berjualan di kawasan ini. Kepala Seksi Trantibum Tranmas, Asep Kurnia mengatakan, operasi ini sebagai penegakan perda, perwali dan SK Walikota tentang Pemberdayaan PKL. Bagi yang masih membandel, dikenakan sanksi. Pihaknya sudah melakukan tahapan sebelum melakukan tindakan sanksi.  Yakni berupa sosialisasi dan edukasi untuk waktu yang cukup lama. Jadi tidak ada alasan lagi bagi yang melanggar untuk berkelit.  \"Tadi ada satu PKL penjual buah-buahan yang terkena operasi yustisi. Kita langsung buatkan surat penindakan,” kata Asep kepada Radar Cirebon, Rabu (28/11). Pedagang yang kedapatan jualan di KTL, tidak ditindak ditempat. Dagangannya tidak diangkut. Hanya beberapa saja untuk barang bukti. Tetapi, lewat surat penindakan, PKL yang bersangkutan mesti hadir di pengadilan, Kamis (28/11). “Nanti hakim yang memutuskan sanksinya,\" ucapnya. Sementara itu PKL yang terjaring operasi, Tomi Herwanto (42) pasrah dengan yang dialaminya. Dia tidak tahu mau ada penertiban. \"Ya besok saya ke pengadilan, katanya sih sanksinya denda Rp500 ribu,” tuturnya. Ia masih bersyukur dagangannya tidak diangkut. Hanya timbangan dan beberapa buah-buahan untuk barang bukti. Meski begitu, Tomi berharap dapat keringanan, karena dirinya benar-benar tidak mengetahui KTL sudah diberlakukan. MALAM MASIH JUALAN Operasi yustisi di KTL, efektif menekan pedagang kaki lima. Jl Siliwangi yang memiliki 61 PKL, hanya satu yang berjualan dan terciduk petugas. Tetapi di malam hari, masih terdapat beberapa PKL dan tidak mendapatkan tindakan petugas. Pantauan Radar Cirebon, di Jalan Siliwangi, Kartini, dan Wahidin, PKL yang berjualan mayoritas penjual makanan. Ahmad, salah satu pedagang mengaku tetap berjualan karena tak memiliki tempat lain. Ia juga berdalih waktu jualannya hanya di malam hari dan tak mengganggu aktivitas masyarakat di siang hari dan tak membuat kemacetan. \"Sudah biasa jualan malam di sini, dan tak ada tempat jualan lain,\" tuturnya. Sementara itu, Asri salah satu pembeli mengaku belum mengetahui adanya perda ini. Padahal dalam perda tersebut yustisi diberikan pada pedagang maupun pembeli yang melakukan transaksi di ruas jalan KTL. Penerapan KTL ini juga berlaku 24 jam. Meski pengawasan petugas nampaknya tidak berjalan di malam hari. KTL dan zona larangan transaksi PKL merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) 2/2016 tentang penataan dan pemberdayaan PKL, Peraturan Walikota (Perwali) 27/2014 dan Surat Keputusan Walikota 511.3/KEP.244-DPUPKM/2018. (gus/apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: