Pemkab Mulai Tata Perizinan, Pj Bupati Tegaskan Permohonan Investasi Tidak Bakal Distop

Pemkab Mulai Tata Perizinan, Pj Bupati Tegaskan Permohonan Investasi Tidak Bakal Distop

CIREBON-Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai melakukan rapat koordinasi penataan ruang dan perizinan. Sebab, penataan ruang erat kaitannya dengan perizinan. Maka, keterlibatan dua tim tersebut menjadi kunci dalam pembangunan di Kabupaten Cirebon. Demikian disampaikan Penjabat Bupati Cirebon Dr Ir Dicky Saromi MSc usai memimpin rapat koordinasi penataan perizinan di Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangaan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Cirebon, Rabu (28/11). Menurutnya, dari dua tim tersebut dapat menerjemahkan tentang tata ruang wilayah ke depannya. Mengingat, Pemerintah Kabupaten Cirebon mempunyai rencana tata ruang wilayah yang sudah diperdakan dengan skala 1:50.000, berarti 1 cm : 500 meter. \"Dari skala tersebut, tentu tidak bisa dikonsumsi untuk menjelaskan satu peruntukan ruang saja. Nah, pembahasan untuk satu peruntukan ruang itulah yang dilakukan tim penataan ruang,\" terangnya. Dia menjelaskan, pihaknya akan memperbaiki tim koordinasi penataan ruang. Sehingga, ke depan bisa diketahui mana tim konsumsi koordinasi penataan ruang, mana yang hanya tim teknis kecil. Kemudian, dari tim koordinasi penataan ruang, mana yang akan jadi alat kendali perizinan. \"Jadi, yang ada sekarang akan dirapikan penataan ruang sesuai perizinan. Mungkin ke depan baru diformilkan kalau seandainya pembahasan sudah matang,\" jelasnya. Disinggung apakah investasi di Kabupaten Cirebon terhambat akibat kasus OTT KPK yang menimpa Bupati Cirebon, Dicky menyampaikan, investasi permohonannya tidak bisa distop dan dihambat. Tinggal bagaimana kendali pelayanan perizinan diperbaiki. Kemudian, dengan adanya investasi juga menjadi daya dukung lingkungan yang sesuai Perda RTRW. \"Jadi, tidak boleh di luar konteks daya dukung,\" ucapnya. Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Yuningsih meminta Pemkab Cirebon segera membuat dan menyusun serta mengesahkan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang. Sebagai turunan Perda RTRW Nomor 7 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Tahun 2018-2038. Hal tersebut disampaikan caleg DPRD Provinsi Jabar dari PKB tersebut, saat ditemui Radar, kemarin. Menurutnya, saat ini dengan disahkan Perda RTRW, investasi di Kabupaten Cirebon tumbuh subur seperti jamur di musim penghujan. Namun sayangnya, hal tersebut belum dibarengi dengan kepastian ketentuan dan aturan dalam Perda RDTR. “Harusnya pembahasan terkait RDTR ini dipercepat. Karena ini untuk kepastian dan perlindungan masyarakat serta lahan produktif di Kabupaten Cirebon. Sampai sekarang, dalam Perda RTRW belum ditentukan secara menyeluruh item per-itemn-ya secara detail,” ujarnya. Menurutnya, kondisi yang terjadi saat ini justru seolah-olah Perda RTRW yang sudah disahkan, menjadi pintu untuk investor masuk dan melakukan ekspansi. Sementara Perda RDTR yang merupakan juklak dan juknis serta turunan dari Perda RTRW, belum dibuat dan masih dalam tahap kajian. Sementara itu, Aktivis Cirebon Timur Rian Jaelani kepada Radar Cirebon menuturkan, sejak Perda RTRW disahkan, investasi di Kabupaten Cirebon utamnya di Cirebon Timur begitu masif, setelah wilayah tersebut diposisikan sebagai zona industri. Namun belum dibuatnya Perda RDTR, membuat semuanya menjadi abu-abu dan tidak jelas. Karena pengaturan dan turunan lebih lanjut dari RTRW tidak kunjung dibuat. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: