Antisipasi Korupsi, Pj Bupati Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi

Antisipasi Korupsi, Pj Bupati Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi

CIREBON-Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon wajib melaporkan pemberian barang dan uang kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Cirebon. Nantinya, Unit Pengendalian Gratifikasi ini yang akan berkoordinasi langsung dengan KPK. Hal tersebut terungkap saat acara sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Cirebon kepada seluruh SKPD dan pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon, Jumat (30/11). Penjabat Bupati Cirebon  Dr Ir H Dicky Saromi MSc kepada Radar Cirebon mengatakan, sosialisasi unit pengendalian gratifikasi ini merupakan salah satu rangkaian acara pencegahan korupsi di Kabupaten Cirebon. “Ini bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian kita dari minggu yang lalu dalam konteks memperjelas bahwa Kabupaten Cirebon ini akan bersungguh-sungguh untuk menghindari sesuatu yang memang dilarang, khususnya berkaitan dengan korupsi dan gratifikasi,” tegasnya. Adanya unit pengendalian gratifikasi ini, sebagai bentuk nyata upaya Pemkab Cirebon untuk menekan dan meminimalisasi tindak pidana korupsi di Kabupaten Cirebon. “Artinya, kita ingin kesungguhan ini diawali dengan pemahaman kita tentang hal-hal yang dikatakan KPK. Mana yang boleh dan tidak,” ungkapnya. Dicky mengakui, adanya unit pengendalian gratifikasi ini masih berhubungan dengan adanya OTT Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra. Karena setelah kejadian itu, maka semua pihak perlu menghindari atau mengantisipasi agar seluruh perangkat di Kabupaten Cirebon tidak melakukan pelanggaran yang berulang. Unit pengendalian gratifikasi ini dibentuk sesuai Perbup Bupati Cirebon. Dengan adanya sosialisasi ini, maka unit semakin tahu apa yang harus mereka lakukan, baik dalam konteks sosialisasi dalam memfasilitasi apa yang harus dilakukan oleh para perangkat daerah, organisasi perangkat daerah maupun para penyelenggara negara. Sementara, Anggota Unit Pengendalian Gratifikasi, Made Casta mengatakan, tugas utama unit pengendalian gratifikasi ini untuk meminimalisasi gratifikasi yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi. “Dibentuk oleh SK Bupati Cirebon yang mempunyai tugas untuk mengendalikan gratifikasi, terutama gratifikasi yang dilarang,” jelasnya. Made mengungkapkan, mekanisme pelaporan gratifikasi kepada unit pengendalian korupsi. Setiap dinas, lanjutnya, ketika ada siapapun yang menerima gratifikasi melapor kepada unit dalam waktu satu minggu. Melapor itu fungsinya untuk memutus mata rantai sanksi hukum. Kemudian unit akan melaporkan kepada KPK, dan nantinya KPK yang akan menentukan apakah itu gratifikasi atau bukan. Hal ini penting untuk meminimalisasi terjadinya korupsi yang dari gratifikasi. “Unit pengendalian korupsi maksimal 30 hari baru bisa mendapat jawaban dari KPK, setelah pengaduan. KPK nantinya akan memberikan jawaban apakah itu gratifikasi atau bukan, karena tidak semua gratifikasi dilarang,” tuturnya. Made membeberkan, ada 12 macam gratifikasi yang termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Yakni yang berhubungan dengan jabatan, kepentingan, bukan haknya juga dilarang, kemudian yang berhubungan dengan konflik interest, mutasi atau rotasi. Dalam unit pengendalian gratifikasi ini, Bupati Cirebon sebagai penanggung jawab. Ketuanya Inspektur dan anggotanya Irban, auditor, bagian hukum dan sebagian dari BKPSDM. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: