Janjikan Promosi Jabatan Lurah, Anggota Intel Polda Jabar Gadungan Ini Ditangkap

Janjikan Promosi Jabatan Lurah, Anggota Intel Polda Jabar Gadungan Ini Ditangkap

CIREBON-Seorang anggota Intel Polda Jawa Barat gadungan berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) diamankan Polsek Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Pria yang aslinya pengangguran itu telah menipu puluhan korbannya dengan kerugian puluhan jutaan rupiah. Tersangka adalah Moch Khoirul Anwar (38), warga Perumahan GPP, Kelurahan Pamengkang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Tersangka ditangkap petugas Polsek Lemahwungkuk setelah salah satu korban bernama Yoki Suryaman seorang petugas Kelurahan/Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Warga Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon melapor. Kepada korbannya, tersangka Moch Khoirul Anwar ini menjanjikan bisa memberikan atau meloloskan untuk naik jabatan sebagai lurah di lingkungan Pemkot Cirebon dengan meminta uang sebesar Rp25 Juta sebagai uang pelicin. Kemudian, tanggal 23 Juli 2018, korban baru menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp11 Juta. Namun, hingga beberapa bulan kemudian korban belum juga mendapat promosi jabatan seperti yang dijanjikan tersangka dan merasa tertipu, korban akhirnya lapor ke Polsek Lemaheungkuk. “Begitu kami menerima laporan dari korban yang merasa ditipu oleh seseorang mengaku sebagai anggota intel dari Polda Jabar, kami langsung melakukan penyelidikan dan mencari tersangaka ke rumahnya. Selanjutnya kami bawa ke Mapolsekta Cirebon Lemahwungkuk untuk diinterogasi. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bukan anggota intel Polda Jabar melainkan hanya seorang pengangguran,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy melalui Kapolsekta Cirebon Lemahwungkuk Iptu Tarsiman SH kepada radarcirebon.com, Kamis (06/12). Mantan Kanit Reskrim Polsekta Cirebon Utbar ini menuturkan, kepada korbannya tersangka juga mengaku dekat dengan seorang pejabat di lingkungan Pemkot Cirebon. “Berdasarkan pemeriksaan, korban dari aksi penipuan tersangka ini sudah puluhan orang. Namun baru satu orang yang melapor. Kami mengimbau kepada warga yang merasa tertipu oleh tersangka ini agar segera melapor ke Polsek Lemahwungkuk. Selain menjanjikan promosi jabatan, tersangka juga mengaku bisa memasukan para korbannya menjadi pegawai rumah sakit, PNS bahkan anggota TNI tanpa tes,” ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: