Penyerapan APBD-P Kabupaten Cirebon Diprediksi Minim

Penyerapan APBD-P Kabupaten Cirebon Diprediksi Minim

CIREBON-Waktu pekerjaan proyek fisik di Kabupaten Cirebon mepet. Realisasi penyerapan APBD Kabupaten Cirebon prediksinya minim. Padahal, tidak ada lelang paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Cirebon. Kepala Sub Bagian Pengendalian Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan, Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Wisnu Prasetyo mengatakan, pekerjaan fisik di Kabupaten Cirebon tidak memungkinkan digelar di APBD Perubahan. Namun, untuk pekerjaan pengadaan langsung, seperti fisik di bawah Rp200 juta dan jasa konsultan di bawah Rp100 juta, bisa digelar sepanjang pelaksanaan pekerjaan masih memungkinkan, tapi harus diperhitungkan. \"Sekarang kan pakai aplikasi. Input aplikasi tiga hari kemudian SPK. Sedangkan pekerjaan selama 20 hari misalnya. Silakan kalau sifat ringan dan memungkinkan bisa digelar. Tapi, kemungkinan besar pun SKPD yang mempunyai pekerjaan pengadaan langsung minim untuk diserap,” ujar Wisnu saat ditemui di ruang kerjanya. Di APBD Perubahan ini, kata Wisnu, ada 50 paket pekerjaan yang tidak dilelangkan, lantaran waktunya mepet. Meski pun tidak lelang, waktu pengerjaan paket ini tidak mungkin terkejar. Sebab, tetap ada proses untuk mengerjakan pekerjaan. “Ada lelang nilainya Rp250 juta, punya Disbudparpora untuk pengadaan alat kesenian. Tapi tidak bisa digelar karena waktunya tidak memungkinkan. Akhirnya kita sarankan untuk dikurangi volumenya dan pengadaan langsung saja. Misal tadinya mau beli 20 alat ya dikurangi jadi 10 aja. Yang penting ada yang terserap. Soalnya sayang kalau tidak terserap sama sekali,\" terangnya. Dia mengaku, kaitan realisasi penyerapan di APBD Perubahan sendiri, banyak SKPD yang datang ke Bagian Pembangunan untuk konsultasi. Namun, pihaknya menyerahkan ke SKPD masing-masing dalam menyusun dokumen perencanaan dan pengadaan, untuk mengkaji ulang RKB dan kerangka acuan kerja (KAK). Selain itu, SKPD juga diminta mempertimbangkan masa waktu pelaksanaan kerja. \"Saran kami, kalau paket lelang itu harus melihat situasi yang ada, tidak usah dilaksanakan. Karena lelang butuh waktu. Pengesahan APBD Perubahan kan 23 November. Kalau dihitung lelang paling cepat 21 hari, maka selesai lelang aja sudah pertengahan Desember,\" paparnya. Sedangkan masa berakhir kontrak dalam melaksanakan pengerjaan itu tanggal 20 Desember. Terkecuali yang sifatnya khusus, tapi tetap koordinasi dengan BKAD. Karena kaitan pembayaran, bisa memproses tidak pencairannya. \"25 Desember itu cuti bersama. Efektif 26, 27, 28. Ada waktu 3 hari untuk menyelesaikan pembayaran itu cukup tidak?\" pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: