Pemkab Kuningan Ajukan Pembelian Mobdin Baru untuk Bupati dan Wabup

Pemkab Kuningan Ajukan Pembelian Mobdin Baru untuk Bupati dan Wabup

KUNINGAN-Untuk sementara waktu, Wakil Bupati M Ridho Suganda terpaksa harus menggunakan mobil dinas (mobdin) peninggalan wabup terdahulu untuk kegiatan kedinasan sehari-hari. Jenis mobdin yang kini dipakai Wabup Edo, panggilan akrabnya sejak dilantik oleh Gubernur Jawa Barat HM Ridwan Kamil adalah jenis sedan Toyota Altis. Sedangkan satu unit mobdin yang biasanya digunakan wabup sudah menjadi milik mantan Wabup Dede Sembada, setelah sebelumnya dilakukan dum. Praktis Edo hanya disediakan satu unit mobdin jenis sedan. Wabup Edo sendiri tak mempermasalahkan kendaraan dinas yang menjadi tunggangannya sehari-hari untuk kedinasaan. Dia juga memaklumi kondisi anggaran daerah, sehingga lebih memilih untuk memakai apa yang disediakan oleh pemerintah. “Jenis mobil dinas yang disediakan untuk mobil dinas saya yakni sedan. Ini juga eks wabup terdahulu. Saat ini saya memakai kendaraan pribadi untuk kegiatan ke lapangan. Dan itu tak masalah bagi saya, yang penting pekerjaan bisa berjalan,” ujarnya santai. Sedangkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan Drs Apang Suparman MSi membenarkan jika kendaraan yang digunakan wabup untuk sementara ini jenisnya sedan. Namun dia tak begitu paham soal merek dan silindernya. “Ya memang untuk sementara pak wabup memakai mobil sedan. Mobil ini juga bukan baru melainkan mobil lama yang dulunya digunakan oleh Pak Dede Sembada saat menjabat wabup. Meski sudah cukup lama, tapi kondisi mobil masih bagus lantaran mendapat perawatan berkala,” jelas Apang kepada Radar Kuningan. Sebenarnya, kata dia, mobil dinas untuk wakil bupati ada dua unit. Satu jenis Extrail dan satunya sedan. Namun mobdin jenis Extrail sudah menjadi milik mantan Wabup Dede Sembada setelah melalui proses dum atau penghapusan tanpa melalui lelang. “Sesuai aturan, pak bupati dan pak wabup berhak memiliki mobil dinasnya menjadi milik pribadi dengan mengajukan permohonan dum. Usia kendaraan juga sudah lebih dari lima tahun. Itu ada di aturannya dan dibolehkan untuk didum atau dialih kepemilikan setelah melalui proses pengajuan,” katanya. Apang memaparkan soal aturan dum atau penghapusan kendaraan roda empat milik negara/daerah. Menurut dia, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang penjualan barang milik negara/daerah berupa kendaraan perorangan dinas, dibolehkan untuk didum atau tanpa melalui proses tender. “Proses dum mobil Nissan Extrail oleh Pak Dede Sembada sesuai aturan. Di mana dalam PP Nomor 84 Tahun 2014 disebutkan bahwa penjualan barang milik negara/daerah berupa kendaraan perorangan dinas dapat dilakukan salah satunya kepada bupati dan wakil bupati. Pak bupati juga sudah melakukan dum satu unit kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh bupati sebelumnya,” terang dia. Ditanya apakah Pemkab Kuningan akan membeli kendaraan dinas baru untuk bupati dan wakil bupati, Apang mengaku sudah memasukannya di KUA-PPAS dan RKPD 2019. Namun ajuan pembelian kendaraan dinas baru itu belum masuk dalam RAPBD lantaran masih dalam tahap evaluasi oleh gubernur. “Sudah diajukan rencana pembelian kendaraan dinas baru untuk bupati dan wakil bupati di KUA-PPAS serta RKPD. Tapi belum masuk ke dalam APBD lantaran RAPBD 2019 yang disahkan dewan baru tahap evaluasi oleh gubernur. Apakah nantinya dibolehkan atau tidak, itu kewenangan gubernur. Dan untuk besaran anggaran pembelian kendaraan sudah ada di KUA-PPAS,” jawabnya. Dia juga menambahkan jika untuk tahun 2019, pemkab tak mengusulkan pembelian kendaraan baru untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun kabag dan camat. Hal ini disebabkan anggaran daerah sangat terbatas. “Belum ada kalau untuk membeli mobil dinas bagi SKPD, para kabag dan juga camat. Sekarang menggunakan yang sudah ada dulu,” ungkapnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: