Legislator Sebut Perda RTRW Baru Disahkan, Bisa Revisi Lagi

Legislator Sebut Perda RTRW Baru Disahkan, Bisa Revisi Lagi

CIREBON-Perda RTRW Kabupaten Cirebon yang baru disahkan tahun 2018 ini, dimungkinkan akan kembali direvisi. Ini menyusul mulai direvisinya Perda RTRW Provinsi Jawa Barat. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj Ganiwati membeberkan, pihaknya sudah membentuk Pansus Revisi Perda RTRW Provinsi Jawa Barat. Langkah itu ditempuh, untuk menyesuaikan dengan rencana strategis nasional yang dicanangkan pemerintah pusat. “Kita jelas harus mengikuti aturan dari pusat. Kalau pemerintah pusat sudah mencanangkan program strategis nasional, maka kita di daerah harus mengikuti,” tuturnya kepada Radar Cirebon. Salah satunya pembangunan Pelabuhan Patimban di Subang. Dan, salah satu target revisi itu, sambungnya, adanya pembangunan Pelabuhan Patimban Subang. Namun, dirinya juga tidak mengetahui apakah Kabupaten Cirebon akan terkena revisi RTRW Provinsi Jawa Barat atau tidak. “Nanti pembahasan akan mengalir, saat ini saya belum tahu,” ujarnya. Ganiwati mengatakan, jika memang RTRW Jawa Barat untuk wilayah Kabupaten Cirebon ada perubahan, maka akan ada revisi RTRW Kabupaten Cirebon kembali. “Karena aturan di bawah harus mengikuti aturan yang lebih tinggi di atasnya,” ungkapnya. Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hj Yuningsih MM mengatakan, pihaknya belum mengetahui akan ada revisi RTRW Provinsi Jawa Barat. Jika memang ada perubahan, maka Perda RTRW Kabupaten Cirebon harus kembali direvisi. “Kalau memang ada perubahan, ya mau nggak mau kita harus revisi juga. Walaupun RTRW kita baru direvisi,” pungkasnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: