Mantan Wabup Indramayu Tak Setuju Bupati Anna Mundur

Mantan Wabup Indramayu Tak Setuju Bupati Anna Mundur

INDRAMAYU – Pengunduran diri Bupati Indramayu, Anna Sophanah, saat ini memang masih berproses. Namun publik mulai bertanya-tanya, karena sampai saat ini belum ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri terkait pengajuan pengunduran diri yang telah disetujui DPRD Indramayu tersebut. Mantan Wakil Bupati Indramayu 2000-2005, Dedi Wahidi, justru tidak setuju dengan keputusan Bupati Anna Sophanah yang mengundurkan diri dari jabatannya, sebelum masa jabatannya habis. Menurutnya, alasan pengunduran diri Bupati Anna tidak tepat dan Menteri Dalam Negeri seharusnya menolak. “Saya yakin Menteri Dalam Negeri juga tidak akan gegabah untuk memberikan SK persetujuan pengunduran diri tersebut. Tentunya akan melalui pertimbangan dan kajian, dengan mempertimbangkan pendapat dari para ahli,” ujar Dedi Wahidi saat memberikan keterangan pers kepada Radar Indramayu. Anggota Komisi X DPR RI itu menilai, kalau pengunduran diri Bupati Anna telah mencederai demokrasi. “Demokrasi itu amanah. Rakyat telah memberikan amanah untuk menjadi bupati, tapi begitu mudahnya mundur. Ini tentunya merupakan preseden buruk,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilhan Kabupaten Indramayu, Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon ini. Di samping itu, lanjutnya, pemilihan bupati (pilbup) juga telah menggunakan uang rakyat yang cukup besar. Kalau bupati mundur tentunya telah merugikan rakyat dan negara. “Amanah dari rakyat yang telah memilih dan pemerintah yang telah melantik tentunya harus dijaga,” tandasnya. Dedi Wahidi menambahkan, alasan Bupati Indramayu untuk mundur karena alasan keluarga juga tidak tepat dan merupakan pelanggaran sumpah dan jabatan. Karena dalam sumpah jabatan disebutkan, Bupati akan mendahulukan kepetingan rakyat, bangsa dan negara dibandingkan kepentingan pribadi atau golongan. Jadi menurutnya, jika mundur dengan alasan kepentingan keluarga, maka merupakan pelanggaran sumpah jabatan. “Jadi saya sangat keberatan kalau bupati mundur. Gubernur dan Mendagri harus menolak,” tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. Dia menyebutkan, seorang bupati boleh mundur dari jabatannya apabila terkait penetapan hukum yang sudah bersifat inkrah. Alasan lainnya karena mengalami sakit permanen, dan mendapatkan amanah baru seperti terpilih menjadi gubernur/wakil gubernur. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: