KPK Cegah Wali Kota Bandung

KPK Cegah Wali Kota Bandung

Diduga Terkait dengan Kasus Suap Hakim JAKARTA - Kasus penyuapan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono menyeret nama pejabat lainnya. Yakni Wali Kota Bandung Dada Rosada. Orang nomor satu di pemerintah kota Bandung itu diduga terkait dengan kasus menghebohkan tersebut. Indikasi terseretnya Dada semakin kuat dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan permintaan cegah ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Lembaga antirasuah itu menyebut Dada punya kaitan dengan tiga tersangka kasus suap ini. Wamenkumham Denny Indrayana mengatakan, pencegahan terhadap Dada terkait dengan kasus bantuan sosial (bansos) yang berujung suap pada hakim. \"Permohonan pencegahan dari KPK terhitung sejak 23 Maret 2013 untuk 6 bulan,\" ujar Denny. Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Heriyanto menegaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti permintaan itu. Sesuai dengan ketentuan perundangan, langkah yang dilakukan pihak Imigrasi adalah menarik paspor Dada. Juru Bicara KPK Johan Budi menyebut Dada terkait dengan tiga tersangka kasus suap hakim. Mereka adalah Heri Nurhayat (kadispenda pemkot Bandung), Asep Triana (kurir yang membawa uang ke hakim Setyabudi), dan Toto Hutagalung (pengusaha). \"Dada menjadi saksi yang dianggap tahu, mendengar, melihat, atau sebagai ahli dalam kasus itu,\" kata Johan. Pencegahan harus dilakukan supaya saat Dada dimintai keterangan sewaktu-waktu yang bersangkutan tidak berada di luar negeri. Lantas, apa kaitan Dada dengan tiga tersangka? Johan menyebut masih diperdalam penyidik. Informasi yang dikumpulkan Jawa Pos (Radar Cirebon Group) menunjukkan bahwa Dada mempunyai hubungan yang cukup dekat dengan Toto. Dalam laman Pemkot Bandung diberitakan kalau Dada pernah ke rumah Toto yang disebut sebagai tokoh masyarakat Bandung. Saat itu Dada menggelar acara silaturahmi dengan pengemudi Ojek perwakilan 21 pangkalan se-Bandung Timur. Pemkot Bandung juga menyebut Toto adalah pimpinan Ormas Gasibu Pajajaran. Dalam acara yang berlangsung Mei 2008 tersebut, Dada memberikan 21 TV untuk pangkalan ojek di Bandung Timur. Johan menyebut posisi Toto dalam kasus itu cukup vital. Dia diduga sebagai sosok yang menyuruh Asep untuk menyerahkan uang kepada Setyabudi pada Jumat (22/3) lalu. Toto belum ditangkap KPK meski statusnya sudah menjadi tersangka. Namun, Johan memastikan kalau pihaknya segera mengantarkan surat pemanggilan kepada Toto. Surat yang diantarkan sendiri oleh penyidik itu sekaligus menjadi ajang untuk menggelandang Toto ke Jakarta. Selain teka-teki siapa Toto dan apa kaitannya dengan Dada, KPK memiliki pekerjaan rumah tersisa. Yakni, menjawab untuk siapakah sisa uang yang masih terbungkus koran di mobil Avanza biru milik Asep. Total uang tersebut mencapai angka Rp350 juta. Saat menangkap Asep dan hakim Setyabudi, KPK menemukan uang Rp 150 juta di ruangan wakil ketua PN Bandung itu. Di dalam mobil Asep masih ada uang dalam bungkusan koran. Jika ditotal, uang yang tersedia menembus setengah miliar. Apakah uang sebanyak itu hanya untuk hakim Setyabudi atau ada pihak lain yang bakal menikmati? \"Akan diberikan ke siapa sisanya, masih didalami oleh penyidik,\" kata Johan. Untuk mengurai puzzle tersebut KPK melakukan penggeledahan di berbagai tempat kemarin. Di antaranya adalah ruang Wali Kota Bandung Dada Rosada, ruang kerja Pupung yang menjadi bendahara Dispenda, rumah dan ruang kerja Heri Nurhayat di Pemkot Bandung, ruang Hakim Setyabudi, serta ruang ketua dan panitera PN Bandung. Johan tidak mau memastikan apakah Dada akan menjadi tersangka. \"Masih sebatas saksi. Hingga kini belum ada jadwal pemeriksaan,\" tegasnya. Jika benar Dada terlibat, dugaan KPK bahwa kasus itu bermula dari korupsi dana bansos Pemkot Bandung yang ditangani PN Bandung tepat. Dalam sidang dengan tujuh terdakwa itu Setyabudi selaku ketua majelis hakim menjatuhkan vonis ringan. Ketujuh terdakwa itu adalah Ajudan Sekretaris Daerah (Sekda) Luthfan Barkah, ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, eks Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman dan Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan, Staf Keuangan Pemkot Bandung Firman Himawan, Kuasa Bendahara Umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana. Dalam kasus yang merugikan negara Rp66,6 miliar itu, masing-masing terdakwa hanya dikurung selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Mereka juga diperintahkan membayar denda Rp9,4 miliar. (dim/ca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: