Soal DPT, KPU Harus Tetap Lakukan Pendataan

Soal DPT, KPU Harus Tetap Lakukan Pendataan

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) harus tetap melakukan pendataan meski Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 telah ditetapkan. Langkah ini diperlukan guna memastikan WNI terdaftar dan menghindari adanya gugatan pasca Pileg maupun Pilpres. “KPU harus tetap bekerja dalam hal pendataan. Buka ruang komunikasi dengan semua elemen, karena ini tanggung jawab mereka,” tegas Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, kemarin (16/12). Perludem meyakini masih ada kerentanan terkait data yang sudah disampaikan KPU. Terutama dari kelompok rentan seperti kaum disabilitas dan warga binaan. “Dari catatan kami, pemilih disabilitas masih dalam porsi angka yang cukup kecil dari 192 juta DPT yang sudah ditetapkan KPU. Angkanya kurang merefleksikan data sebenarnya,” timpalnya. Ditambahkan Titi, dengan tetap melakukan pendataan, ada beberapa manfaat bagi KPU. Salah satunya mengidentifikasi pemilih disabilitas yang belum masuk, dan merangsang masyarakat menyampaikan kebenaran informasi jika memang belum terdata. “Ya ini penting, karena DPT ini akan menjadi persoalan jika KPU tidak cermat,” tegasnya. Menanggapi catatan dan masukan itu, Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, DPT HP-2 ditetapkan setelah melalui proses berjenjang. Mulai dari penerimaan DP4 dari Kemendagri hingga pencocokan dan penelitian ke lapangan langsung. “Tentu, KPU membuka diri terhadap catatan, masukan, kritik, dari manapun dan siapa pun. KPU tak hanya melakukan proses, bukan hanya dari balik layar, tapi dari rumah ke rumah,” kata Arief. Dia tak membantah, bisa jadi ada perubahan data pemilih. Tapi, perubahan tersebut hanya bisa dilakukan berdasarkan ketentuan perundangan. Bila ada data ganda, misalnya, tetap masih bisa dicoret. Begitu juga dengan pemilih yang meninggal dunia sebelum hari pencoblosan 17 April 2019. Mereka juga akan didata dan dimasukan dalam berita acara. “Tidak diberikan hak untuk memilih. Karena prinsipnya satu orang hanya diperbolehkan menggunakan haknya satu kali,\" tegas mantan Komisioner KPU Jatim itu. Lebih dari itu, juga ada banyak mekanisme yang menjamin agar tidak boleh satu orang memilih lebih dari sekali. Mulai dari pendaftaran, penggunaan tinta, hingga ancaman pidana bagi yang memilih dua kali. Bahkan, bisa pula ada pemilihan ulang di TPS bila ditemukan dugaan kecurangan. Data DPT HP-2 salah satunya digunakan sebagai acuan untuk pengadaan logistik pemilu. Seperti diketahui pada Sabtu (15/12), KPU memutuskan DPT hasil perbaikan tahap kedua (DPT HP-2). Sesuai data tersebut, total warga yang bisa mencoblos pada pemilu 2019 sebanyak 192.828.520 orang. Jumlah tersebut termasuk pemilih dalam negeri yang tersebar di 32 provinsi dan pemilih di luar negeri. Data tersebut lebih banyak dari penetapan DPT hasil perbaikan tahap pertama pada 16 September lalu. Saat itu, total DPT hanya mencapai 187.109.973 orang. Jadi, ada perbedaan hingga 5.718.547 orang. Bandingkan dengan DPT pada 5 September sebanyak 187.781.884 orang. Namun, rapat pleno terbuka di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, yang dihadiri wakil dari Bawaslu, pemerintah, DPR, tim sukses pasangan capres-cawapres, dan partai politik itu relatif lancar. Meski ada yang memberikan catatan, namun tidak sampai menolak hasil rekapitulasi. (fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: