Ingin Nyaleg, Kuwu Harus Mengundurkan diri

Ingin Nyaleg, Kuwu Harus Mengundurkan diri

SUMBER– Bagi pejabat negara, pemerintahan atau mereka yang dibayar dari anggaran negara dan ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Ana Susana, di depan perwakilan partai politik dalam rapat sosialisasi tentang persiapan dan tahapan Pemilihan Legislatif 2014, di kantor KPU Kabupaten Cirebon, Selasa (26/3). Menurutnya, ada kriteria pekerjaan atau profesi di mana harus mengundurkan terlebih dahulu ketika berkeinginan menjadi calon legislatif, yakni anggota TNI/Polri yang sudah dijelaskan dalam UU Nomor 8 Tahun 2012, diperkuat dengan aturan KPU Nomor 7 Tahun 2013. Kemudian, pejabat negara atau kepala daerah atau wakil kepala daerah, penyelenggara pemilu dan kepala desa. “Ini yang harus kita informasikan kepada publik, surat pengunduran diri itu harus masuk ketika berkas masuk ke KPU,” tuturnya. Dijelaskannya, UU Nomor 8 Tahun 2012 pasal 51 menegaskan, kepala desa harus mengundurkan diri ketika berkas itu masuk ke mekamisme pendaftaran April mendatang. “Jadi saat mendaftar sudah ada surat pengunduran diri sebagai kepala desa,” tegasnya. Dalam pertemuan tersebut dibahas soal keterwakilan perempuan harus 30 persen di setiap dapilnya dan tidak boleh ditempatkan di urutan paling buncit. “Kami tidak main-main dalam keterwakilan perempuan, karena itu adalah amanat konstitusi,” tandasnya. (jun)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: