Kadisdik Jabar: Ini Harus Diselesaikan Segera

Kadisdik Jabar: Ini Harus Diselesaikan Segera

POLEMIK sumbangan pembangunan Masjid Nur Rohim SMAN 7 Kota Cirebon, turut direspons Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Ahmad Hadadi. Dia menegaskan, masalah infak pembangunan ini harus segera diatasi. Jangan sampai berdampak pada hal lainnya. Bahkan, Ahmad mengaku sudah menghubungi kepala sekolah untuk diberikan arahan. Termasuk menghubungi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jabar, Dewi Nurhulaela. \"Tadi saya sudah diskusikan dengan staf, untuk kepala sekolahnya sudah saya berikan arahan. Untuk penanganan selanjutnya saya serahkan kepada Ibu Dewi,” ujar Ahmad, kepada Radar Cirebon, Minggu (16/10). Dia menekankan, agar masalah itu tidak jadi kontraproduktif. Sayangnya, kepala Cabang Disdik Jabar Wilayah X, hingga berita ini dirilis belum dapat dikonfirmasi. Namun demikian, dia telah menegaskan dalam keterangan kepada wartawan Radar Cirebon, Sabtu (14/10). Menurutnya, infak untuk kekurangan biaya pembangunan senilai Rp 450 juta adalah sifatnya sukarela. Tidak ada paksaan maupun penetapan yang harus dibayarkan pada orangtua melalui siswa kelas XII dan XII. “Sifat dari infak ini tidak akan memberatkan,” ujar Dewi. Dia melansir Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 75/2016 tentang Komite Sekolah. Di situ sudah sangat jelas, bahwa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan. Pada Pasal 10, disebutkan Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Dalam permendikbud ini, disebutkan pula bahwa komite sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah, sebelum melakukannya. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah. Kembali lagi Dewi menegaskan, penggunaan hasil penggalangan dana itu salah satunya untuk pengembangan sarana atau prasarana sekolah. Selain itu harus mendapatkan persetujuan dan dilaporkan ke Komite Sekolah, dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: