16 Warga Keberatan Ganti Rugi

16 Warga Keberatan Ganti Rugi

Segera Ajukan Gugatan ke PTUN PALIMANAN– Sedikitnya, 16 pemilik rumah asal Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan, keberatan dengan keputusan pemerintah yang tidak mau mengubah harga beli tanah dan bangunan untuk pembangunan Tol Cikampek-Palimanan (Cikapa). Menurut pengacara 16 warga tersebut, Agus Prayoga SH, dalam rapat sosialisasi pembangunan Tol Cikapa di Kantor Kecamatan Palimanan, Selasa (26/3), penetapan harga didasarkan pada Surat Keputusan Bupati tahun 2005. Padahal, harga tanah tahun 2005 dengan 2013 jelas berubah. Pihaknya berencana mengadukan persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun masih menunggu surat dari presiden, karena masih berharap ada jawaban positif. “Bayangkan, SK Bupati tahun 2005 itu harganya sekian, sementara harga tanah di pedalaman saja sudah berapa. Sedangkan ini dipinggir jalan,” tuturnya. Ia pun sudah mengajukan pengaduan ke gubernur Jawa Barat, tapi ditolak dengan alasan sudah kedaluarsa, sehingga ada ketidakadilan. “Intinya, kami tidak menolak pembangunan tol ini, tapi berilah harga yang pantas, sesuai harga tanah saat ini,” ucapnya. Sementara itu, Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Direktorat Jenderal Pekerjaan Umum, Eten Roseli menyarankan, kepada warga agar menempuh proses hukum bila masih keberatan dengan harga beli tanah yang ditawarkan oleh pemerintah. Pihaknya tidak bisa mengurangi atau melebihi ketetatapan harga tanah tersebut karena sudah keputusan langsung presiden yang tertuang dalam Perpres Nomor  36 tahun 2005 yang telah disempurnakan menjadi Perpres Nomor  65  tahun 2006 dan aturan pelaksanaan dari Kepala BPN Nomor 3 tahun 2007. “Jika dalam pengadilan itu kita harus membayar Rp1 juta permeter persegi, kita akan bayar. Pemerintah bukan tidak mampu membayar, tapi karena terbitnya perpres tersebut,” ungkapnya. Lebih jauh, meski warga masih keberatan, pihaknya akan tetap menjalankan proyek ini sambil menunggu proses pengadilan. Sebab, 17 Januari 2014 sudah harus serah terima dari Badan Pengawas Jalan Tol (BPJT) ke investor konsorsium Malaysia-Indonesia dan April ini, wakil presiden akan melakukan peninjauan udara untuk melihat sejauh mana perkembangan pembangunan jalan tol ini. “Makanya, masalah-masalah nonteknis harus segera diselesaikan,” paparnya. Perlu diketahui, untuk membangun Tol Cikapa sepanjang 116 kilometer, TPT harus membayar uang ganti rugi kepada 8 ribu pemilik rumah dengan luas tanah sekitar 1.000 hektare. Sementara untuk membayar 16 rumah dan tanah ini, pihaknya sudah menyediakan Rp7 miliar dengan harga beli permeternya Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. “Ya tinggal 3 persen, mudah-mudahan rampung,” tuturnya. Di tempat yang sama, pengacara negara yang ditugaskan untuk membantu TPT, Mahbudin Cakra Saputra SH, meminta agar 16 pemilik rumah ini untuk berpikir arif dan bijaksana. Artinya, pembangunan jalan tol ini bukan semata untuk kepentingan orang per orang, tapi seluruh masyarakat Indonesia yang membutuhkan sarana transportasi yang cepat dan tepat, sehingga roda perekonomian berjalan lancar. Ia menegaskan, tidak ada negosiasi lagi untuk harga tanah. Sekalipun masih keberatan harus mengajukan ke pengadilan, karena pembangunan fisik harus segera dilaksanakan. “Jika setuju, kami akan beri kelonggaran untuk membongkar sendiri rumah, bangunan atau segala yang ada di tanah tersebut, agar jangan sampai ada pembokaran paksa seperti di daerah-daerah lain,” tegasnya. Harapannya, lanjut dia, negara dalam membayarkan tanah tidak ada masyarakat yang dirugikan. Sesuai dengan instruksi presiden mulai April ini, tanah dari mulai Cikopo hingga Palimanan sudah rata, sehingga pembangunan fisik bisa dilaksanakan. “Kami ingin semua warga menerima, karena apabila berbicara hak tidak mungkin dipenuhi sepenuhnya, ini demi kepentingan umum,” tandasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: