KPK Mencari Jejak Pencairan Dana Hibah Kemenpora ke KONI

KPK Mencari Jejak Pencairan Dana Hibah Kemenpora ke KONI

JAKARTA-KPK terus mengumpulkan bukti-bukti relevan terkait dugaan suap dan gratifikasi dana hibah Kemenpora pada KONI. Kemarin sasarannya ruang kerja Menpora Imam Nahrawi. Sejumlah dokumen pun dibawa untuk dipelajari. Imam kemungkinan juga akan dipanggil untuk diperiksa. “ADA sejumlah ruangan yang digeledah tadi (kemarin, red). Mulai dari ruangan yang disegel kemarin, seperti ruang deputi, ruang asisten deputi, dan ruang PPK. Selain yang disegel, ada ruang Menpora yang juga digeledah,” ujar Jubir KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Kamis (20/12). Dikatakan Febri, sejumlah dokumen terkait pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI disita tim penyidik dari penggeledahan kemarin. Termasuk, proposal pengajuan. “Nanti tentu kami pelajari dokumen-dokumen itu untuk kebutuhan pemanggilan saksi,” terangnya. Febri menambahkan, penyidik berpeluang memanggil Imam untuk diperiksa. Namun, sebatas jika penyidik membutuhkan keterangannya guna kepentingan penyidikan kasus tersebut. “Akan kami panggil kalau memang dibutuhkan pemeriksaan terhadap menpora. Sepanjang dibutuhkan dalam penyidikan,\" ujar Febri kepada awak media. Mengenai dugaan keterlibatan Imam, Febri enggan mengungkap. Menurutnya, proses penyidikan yang tengah berlangsung saat ini masih terbilang singkat. Sehingga, dirinya belum bisa menyimpulkan itu. “Proses penyidikan baru satu hari, jadi jangan disimpulkan dulu. Saya tidak bisa menjawab iya atau tidak terkait dengan hal itu,” terangnya. Ditegaskan Febri, KPK sudah sering kali menangani perkara berdasarkan hasil tangkap tangan. Maka dari itu, dirinya menyatakan keterlibatan pihak lain, termasuk Menpora Imam, tergantung kecukupan bukti permulaan yang berhasil dikumpulkan. “KPK seringkali menangani sebuah perkara mulai dari OTT, kemudian ada bukti permulaan yang cukup, maka kami kembangkan pada pihak lain. Jadi tergantung bukti,” paparnya. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan istilah “dan kawan-kawan” yang terungkap dalam konstruksi perkara kasus tersebut bisa merujuk pada sejumlah pihak. Baik di Kemenpora, maupun KONI. Akan tetapi, dirinya mengimbau kepada publik untuk tidak berandai-andai mengenai identitas pihak lain yang diduga ikut terlibat. “Jadi kekuatan buktinya kan yang paling penting. Tapi percaya lah, kalau memang kita cukup bukti, tentu istilah dan kawan-kawan bisa ke mana-mana. Jadi gak boleh menyebut dulu,” imbuhnya. Maka dari itu, ia meminta waktu agar penyidik bekerja secara maksimal mengungkap dugaan pihak-pihak lain yang terlibat. “Mudah-mudahan keadilannya bisa datang dengan cepat,” tutupnya. KPK sendiri akhirnya menetapkan lima tersangka pasca OTT yang menyasar pejabat Kemenpora dan KONI. Kelima tersangka antara lain Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai pihak pemberi. Sementara sisanya Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto sebagai pihak penerima. Dalam OTT Selasa (18/12) dan Rabu (19/12) itu, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemanpora kapada KONI tahun anggaran 2018. Serta, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awamy disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara pihak penerima yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: