Sepanjang 2018, Ada 137 Kasus Kekerasan di Kota Cirebon, Mayoritas Kekerasan Seksual

Sepanjang 2018, Ada 137 Kasus Kekerasan di Kota Cirebon, Mayoritas Kekerasan Seksual

CIREBON-Sebanyak 137 kasus kekerasan terhadap perempuan tercatat terjadi sepanjang tahun ini. Hal itu dikemukakan oleh Manajer Program Forum Pengadaan Layanan Women Crisis Center Mawar Balqis, Sa’adah. Data tersebut merupakan himpunan yang diterima oleh WCC Mawar Balqis, Polres Cirebon dan juga P2TP2A Wilayah III Cirebon. “Untuk kasus yang kita tangani ada 69. Dari jumlah itu baru 30 persen tertangani hukum,” ujar Sa’adah, Jumat (21/12). Menurut Saadah, mayoritas kekerasan terhadap perempuan merupakan kekerasan seksual, yakni perkosaan 58 kasus, persetubuhan 2 kasus, dan pelecehan seksual 15 kasus. Masih banyaknya kekerasan seksual lantaran lepada masih minim informasi pendidikan kesehatan reproduksi seksual. Selain juga karena kurangnya komunikasi atau pengawasan dalam keluarga. “Ada beberapa korban juga yang terjadi diawali melalui sosial media,” katanya. Masih rendahnya kasus kekerasan terhadap perempuan yang tertangani hukum, disebabkan belum ada payung hukum yang membuat efek jera kepada pelaku. Bahkan, lanjut Sa’adah, masih banyak pelaku yang lolos dari hukman karena undang-undang yang ada belum meng-cover kasus yang ada. Sejauh ini, upaya penagakan hukum terhadap kasus kekerasan perempuan mengacu pada UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan UU trafficking. \"\"Maka dari itu, pihaknya mendorong terus pengesahaan rancangan undang-undang penghapusan kekeraaan seksual yang akan memuat penindakan pelaku yang dijerat. Namun UU  ini masih mandek di legislatif. “Kami mendorong RUU tersebut disahkan. Karena di sana ada muatan hukuman yang membuat jera,” katanya. Banyak kasus yang tidak diproses hukum juga ada semacam risiko korban dan keluarga yang mendapat ancaman dari pelaku. Sehingga korban lebih memillih tidak memproses hukum.  Dikatakan dia, dari kasus yang ditangani, para pelaku kekerasan seksual paling lama vonis 7 tahun. Padahal ancaman hukuman dalam UU sampai 15 tahun. Artinya belum ada penjatuhan hukum maksimal. Maka dari itu, pihaknya menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap penanganan kasus kekerasan perempuan. Salah satunya untuk Unit PPA Polres berharap bisa menambah tenaga karena selama ini penyidik harus perempuan, tenaga polwan masih sedikit. Di Kabupaten Cirebon baru ada lima polsek yang memiliki polwan. “Dalam penegakan hukum di Polres kekurangan tenaga yang punya persfektif korban. Jangan sampai ada unsur menyalahkan korban,” jelasnya. Di lain sisi, pihaknya juga menyampaikan agar P2TP2A untuk meningkatkan koordinasi dengan gugus yang ada. Sejauh ini keberadaan P2TP2A minim tenaga pendamping untuk korban. Mereka lebih kepada datang ke korban habis itu memberi bantuan. “Tidak langsung pendampingan ke psikolog, polres, penanganan kasusnya,” jelasnya. Pihaknya juga berharap kepada pemerintah daerah, untuk bisa saling bersinergis satu sama lain, terutama antara SKPD. Hal ini menjadi bahan evaluasi, agar pemerintah bisa mempertimbangkan kebijakan di tahun mendatang. Selain juga masyarakat juga harus lebih peduli. Dengan melaporkan kekerasan perempuan. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: