Dinkes Tegaskan 30 Meter dari KTR Harus Bebas dari Reklame Rokok

Dinkes Tegaskan 30 Meter dari KTR Harus Bebas dari Reklame Rokok

CIREBON-Penegakan Peraturan Daerah (Perda) 8/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah berjalan. Namun pelanggaran dalam hal alat peraga promosi, masih sulit ditindaklanjuti. Mengingat keterbatasan perangkat jua sumber daya manusia. Fungsional Ahli Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bambang Trikuntara menjelaskan, KTR tidak hanya mengatur pelanggaran merokok. Ketentuan lain juga diatur. Seperti pemasangan iklan rokok terutama media luar ruang, dengan radius 30 meter di area kawasan tanpa rokok. Terutama di kawasan pendidikan dan kawasan kesehatan. \"Itu nggak boleh memasang iklan rokok. Kalau ada, ya kita turunkan,\" ujar Bambang kepada Radar Cirebon. Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), saat ini tengah gencar melakukan pengamanan Perda KTR. Langkah itu dimulai dengan melakukan sosialisasi ke semua kawasan tanpa rokok, yakni kawasan pendidikan, kawasan kesehatan, kawasan perkantoran, tempat bermain anak, angkutan umum, hingga pusat perbelanjaan. \"Kita sudah rutin melakukan penegakan bersama Satpol PP,\" ungkapnya. Apalagi, pemerintah sedang gencarnya melakukan penertiban dengan melakukan operasi yustisi KTR dengan menyisir pelanggar KTR di angkutan umum, perkantoran pemerintahan dan juga pusat perbelanjaan. Dia berharap hal ini bisa menjadi kebiasaan masyarakat agar dapat menerapakan pola hidup sehat dan bersih. \"KTR ini salah satu upaya pemerintah juga dalam mengajak masyarakat untuk menerapakan PHBS,\" ulasnya. Mengenai penindakan reklame rokok, Kepala Satpol PP Drs Andi Armawan mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Baik Dinas Pekerjaan Umum Penataang Ruang (DPUPR) dan Badan Keuangan Daerah (BKD). \"Kita pengennya sih area itu clear dari reklame rokok,\" katanya. Dalam rapat koordinasi akan dibahas mekanisme penertibannya. Koordinasi dengan BKD juga berkaitan dengan pajak reklame. Juga komunikasi dengan pengusaha reklame. Untuk mendapatkan sosialisasi terkait dengan ketentuan iklan, di radius 30 meter dari KTR. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: