Polisi Bekuk Penadah dan Pencuri Handphone di Pasar Tegalgubug

Polisi Bekuk Penadah dan Pencuri Handphone di Pasar Tegalgubug

CIREBON-Dibantu Tim Tekab 852, Unit Reskrim Polsek Arjawinangun berhasil membekuk pencuri dan penadah handphone (HP) di Pasar Sandang Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.  Mereka adalah TR alias Eel (35) warga Desa Cikeduk, Kecamatan Depok dan DP (35).   Kedua pelaku masih bertetangga. Kapolsek Arjawinangun Kompol Didi Suwardi melalui Kanit Reskrim Iptu Apandi mengatakan, pencurian itu terjadi pada Jumat (14/12) sekitar pukul 04.30 WIB menimpa pedagang bernama Ahmad Sifa (33) warga Desa Tegalgubug. Korban saat itu sedang tidur sambil menjaga barang dagangan di Blok H. Sedangkan posisi handphone Samsung J2 miliknya berada di samping. \"Pengakuan korban, saat jam 4 masih ada. Tetapi, setengah jam kemudian saat mau salat Subuh handphone-nya sudah hilang. Kemungkinan pelaku belum jauh,  jadi korban mencari ke tetangga sekitar. Tapi tidak ketemu,\" ujarnya. Berjam-jam mencari tetap tidak membuahkan hasil. Korban akhirnya pasrah. Empat hari kemudian, Senin (17/12)  korban mendatangi Mapolsek Arjawinangun untuk melapor. \"Kita mendapatkan laporan dari Ahmad Sifa pada Senin (17/12). Dibantu Tim Tekab 852, kami selidiki. Kemudian mengarah ke pelaku yang berada di Desa Cikeduk. Pada Jumat (21/12) dini hari kita bersama Tim Tekab 852 melakukan penggerebekan ke rumah pelaku,\" paparnya. Eel ternyata tidak ada di rumahnya, sehingga petugas sempat menunggu hingga  sekitar pukul 03.00 WIB. Eel yang pulang ke rumahnya kaget sudah dikepung polisi dan berusaha melarikan diri sambil membawa pisau. Namun Eel takluk juga oleh jurus karate petugas. Tidak hanya itu,  saat yang sama polisi juga berhasil mengamankan penadahnya yang berinisial DP. Dari penangkapan itu,  polisi berhasil mengantongi handphone merek Samsung J2 milik korban dan sepeda motor Honda F1 nopol E 2120 LF yang diduga sebagai transportasi pelaku saat melakukan aksi kejahatan. \"Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah menjual handphone tersebut ke DP senilai Rp650.000. Selain itu, pelaku juga merupakan residivis 2 kali,  di Majalengka dan Cirebon. Akibat dari perbuatannya penadahnya dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun. Sedangkan Eel,  dijerat pasal 363 junto 362 KUHPidana tetantang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,\" ucapnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: