Polisi Ciduk Mafia Pemalsu Umur TKI, Dijerat Pidana Perdagangan Orang

Polisi Ciduk Mafia Pemalsu Umur TKI, Dijerat Pidana Perdagangan Orang

CIREBON-Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kabupaten mengungkap  kasus dugaan trafficking (perdagangan orang). Empat orang berhasil ditangkap. Antara lain RD, JS, CL, dan AT. Semuanya tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon. Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan kasus ini diungkap setelah adanya informasi masyarakat terkait dugaan trafficking dengan seorang korban berinisial DW (17). Warga Kecamatan Gegesik itu kebetulan ingin menjadi TKI ke Malaysia. Dalam prosesnya, pelaku berinisial RD pun merekrutnya, kemudian mendaftarkan DW ke PT NS. Syarat daftar adalah ijazah, kartu keluarga, akta kelahiran, dan surat keterangan dari kecamatan. Masalah muncul karena ternyata usia DW masih 17 tahun. Belum cukup umur untuk menjadi TKI. RD pun tak tinggal diam. Ia lalu mendatangi perempuan berinisial JS selaku kuasa kepala cabang PT NS. Di situlah akal-akalan itu terjadi. Mereka sepakat memalsukan umur korban. Mereka lalu meminta bantuan CL dan AT dengan alat yang disediakan untuk memalsukan data-data korban. “Modus para pelaku ini mengincar orang yang ingin bekerja di luar negeri dengan umur di bawah 20 tahun. Di situ, para pelaku bisa membuat dokumen palsu untuk memenuhi pembuatan paspor ke kantor Imigrasi Cirebon. Upaya mereka ini membuat korban bisa berangkat ke luar negeri,” jelas kapolres. Lanjut kapolres, para pelaku sudah 3 tahun melakukan pemalsuan dokumen untuk keperluan TKI agar berhasil berangkat ke luar negeri. Korbannya pun sudah tidak terhitung jumlahnya. Berbagai macam data yang mereka palsukan. Mulai ijazah, kartu keluarga, akta kelahiran, dan berkas persyaratan lainnya. “Bulan Desember 2018, ada 20 korban yang sudah masuk data. Kalau 3 tahun, pelaku sampai tidak mengingatnya (jumlah korban atau data yang dipaluskan, red). Untuk pemalsuan dokumen, pelaku ini memakai tarifnya per paket. Tergantung pesanan. Ada yang Rp1 juta hingga Rp3 juta. Murni hanya untuk TKI. Dari yang kita amankan ada 200 cap milik pelaku dan sekitar 300 lembar kartu keluarga kosong yang belum diisi, serta 300 akta lahir. Dari pengakuan pelaku, semua ini dipesan dari Jakarta,” terang kapolres. Akibat dari perbuatan ini, para pelaku dijerat Pasal 4 jo Pasal 6 jo Pasal 10 jo Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ”Untuk keterlibatan istansi lain, masih terus kita dalami,” tandas kapolres. Sementara itu, pelaku berinisial JS, di depan polisi mengaku dirinya sudah komunikasi dari awal dengan RD dan korban. Sejak awal, kata JS, dirinya menolak untuk memalsukan dokumen korban. “Awalnya saya menolak, tetapi mereka menolak dan marah,” kilahnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: