Selangkah Lagi, Bakal Muncul Tersangka Proyek Jalan Cipto

Selangkah Lagi, Bakal Muncul Tersangka Proyek Jalan Cipto

CIREBON-Penanganan kasus korupsi paket proyek Jalan Cipto Mangunkusumo berjalan serius. Sesuai janji Kajari Kota Cirebon, M Syarifuddin, tersangka akan diumumkan awal tahun ini. Dan, janji itu segera terealisasi. Selangkah lagi diumumkan. Tinggal menunggu hasil penghitungan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Kajari M Syarifuddin mengatakan pihaknya sudah menerima hasil uji laboratorium dan uji lapangan yang dilakukan tim ahli dari Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati) Cirebon. Dokumen hasil uji laboratorium dan uji lapangan itu diterima penyidik kejaksaan pada akhir Desember lalu. Sedangkan berita acara penerimaan baru ditandatangani. “Jadi sebelum tahun baru, kami sebenarnya sudah menerima hasil uji laboratorium dan uji lapangan dari tim ahli Unswagati,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Dijelaskan Syarifuddin, dokumen dari tim ahli Unswagati itu menjadi dasar penyidik untuk mengetahui kondisi fisik hasil pekerjaan pembangunan proyek yang menelan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp 11 miliar tersebut. Baik dari sisi volume maupun kualitas hasil pekerjaan. “Tiga-tiganya. Dari pengerjaan trotoar, betonisasi, dan peningkatan jalan. Baik menyangkut volume maupun kualitas,” imbuhnya. Hasil uji laboratorium tersebut diakuinya cukup signifikan. Dan secara umum menunjukkan pekerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang dimuat dalam kontrak. Itu sesuai dengan prediksi penyidik bahwa terdapat indikasi kuat pengerjaan proyek tidak sesuai dengan kontrak. “Sesuai dengan hasil penyidikan kita, signifkan dan sinkron dengan penyidikan. Indikasi melawan hukumnya ada. Dan hasil uji lab ahli juga menjelaskan bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan spek,” paparnya. Ditambahkan kajari, sejatinya dalam dokumen hasil uji lab dan uji lapangan, pihak ahli dari Unswagati juga menghitung potensi kerugian negara. Hanya saja, hasil perhitungan tersebut tidak dapat digunakan sebagai bukti. Sebab, lembaga yang resmi menghitung kerugian negara adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). \"Cuma bisa dipakai dalam persidangan untuk ditunjukkan saja (data kerugian negara dari ahli Unswagati, red). Karena lembaga yang resmi menghitung kerugian negara itu BPK atau BPKP,” tegasnya. Saat ini, kejaksaan tinggal menuggu respons dari BPKP. Secara resmi, pihak kejaksaan telah bersurat sekitar sepekan lalu. Surat berisi permohonan penghitungan kerugian negara. \"Kita tunggu respons BPKP. Mungkin nanti kita dipanggil untuk ekspose. Baru kita koordinasi menyangkut dokumen yang diperlukan. Terakhir, nanti pemeriksaan saksi-saksi. Kalau sudah ada hasil penghitungan kerugian negara, baru kita tetapkan tersangka,” tandasnya. Sebelumnya, pihak kontraktor, yakni PT Tidar Sejahtera menyerahkan uang dengan nilai total Rp100 juta ke Kejari Kota Cirebon. Uang tersebut diduga merupakan sebagian kecil dari kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi paket proyek peningkatan Jalan Dr Cipto Mangunkusumo. Uang tersebut diserahkan Shokibul Hidayat selaku Direktur PT Tidar Sejahtera. Uang tersebut selanjutnya akan menjadi barang bukti dalam penyidikan proyek Jl Cipto. “Yang jelas dia punya niat baik mengembalikan sejumlah uang. Dan telah kami sita sebagai barang bukti untuk persidangan nanti,” ujar kajari, waktu itu. Pengembalian kerugian negara tersebut, dijelaskan Syarifuddin, tidak menghapuskan pidananya. Justru menguatkan penyidik, bahwa memang telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2017 lalu itu. Artinya, sesuai dengan pasal 4 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hanya, pengembalian kerugian akibat dugaan korupsi akan meringankan pihak bersalah. Dan menjadi faktor meringankan dalam proses persidangan. Syarifuddin memastikan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek paket Jalan Cipto lebih dari nilai uang yang dikembalikan. Sebab, dalam perhitungan BPK sebelumnya, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar. Terlebih, dalam proses penyerahan, pihak PT Tidar Sejahtera menyebutkan jumlah tersebut masih sebagian dari total keseluruhan nilai kerugian negara. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: