Rampas HP dengan Bacok Korban, Kini Pelaku Tertangkap Polisi

Rampas HP dengan Bacok Korban, Kini Pelaku Tertangkap Polisi

KUNINGAN - Tim penyidik Polres Kuningan menangkap seorang warga Bandung berinisial AH (27). Karena tersangka melakukan perbuatan kriminal pencurian dengan kekerasan di daerah Cigugur, Kabupaten Kuningan pada sehari menjelang malam tahun baru lalu. AH ditangkap petugas saat sedang menginap di salah satu vila di daerah Linggarjati, Kabupaten Kuningan. Kini tersangka sudah masuk penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni mengungkapkan, AH ditangkap karena diduga melakukan pencurian handphone disertai pembacokan terhadap korban atas nama Roni (21) warga Kelurahan Cigugur. Tindakan tersangka berlangsung 30 Desember sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, kata Syahroni, pelaku yang mengendarai sepeda motor rombongan bersama empat temannya mendatangi Roni yang tengah nongkrong bersama temannya Dika (24). Pelaku langsung merebut handphone yang tengah dipegang korban sambil menyabetkan golok ke bagian punggungnya. \"Beruntung dari kejadian tersebut korban selamat dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Dari keterangan korban, akhirnya kami dapati informasi tentang ciri-ciri pelaku dan dilanjutkan penelusuran ternyata diketahui pelaku sedang menginap di salah satu vila di daerah Linggarjati,\" ungkap Syahroni, kemarin. Pelaku, lanjut Syahroni, ditangkap petugas di salah satu kamar vila pada hari Rabu (2/1) sekitar pukul 3.00 WIB dini hari. Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti satu buah handphone merek Xiaomi milik korban berikut satu bilah golok yang digunakan pelaku saat beraksi. \"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membacok dan mengambil handphone korban. Selain itu, kami juga dapati kacamata dan topi milik Dika yang dirampas pelaku saat itu,\" ungkap Syahroni. Terkait kemungkinan pelaku merupakan anggota geng motor tertentu mengingat aksi kejahatan tersebut dilakukan secara bergerombol, Syahroni mengatakan, hal tersebut masih proses pendalaman. Polisi pun masih mencari keberadaan empat teman tersangka yang ikut serta dalam aksi kriminal tersebut. \"Kami masih mencari keberadaan empat teman pelaku yang ikut dalam aksi pembacokan tersebut. Terkait apakah mereka merupakan anggota geng motor, masih kami selidiki,\" ujar Syahroni. Atas perbuatan tersebut, pelaku AH pun kini harus mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka pun dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: