PG Jatitujuh Tolak Berikan Pesangon Karyawan yang Dirumahkan, Ini Alasannya

PG Jatitujuh Tolak Berikan Pesangon Karyawan yang Dirumahkan, Ini Alasannya

MAJALENGKA - Pihak PT PG Rajawali II Unit Pabrik Gula Jatitujuh mengklarifikasi terkait adanya langkah mantan karyawannya yang mengadu ke DPRD agar difasilitasi pemberian pesangon karena dirumahkan. Lewat Bagian SDM, Eko mengatakan, pihak pabrik tidak memberikan pesangon kepada karyawan dikarenakan kontrak kerja mereka telah habis. “Itu hak mereka mau berbicara apa. Yang jelas, emang kontrak mereka sudah habis,” kata Eko melalui pesan singkat, Sabtu (5/1). Pihak PG Rajawali beralasan, belum adanya panggilan kerja kembali terhadap mereka karena memang pekerjaan yang berkaitan dengan keahlian mereka belum ada. “Belum dipanggil kembali, karena belum ada kerjaan, kebutuhan pekerjaan terkait keahlian yang mereka punya,” kata Eko. Diberitakan sebelumnya, pekerja pabrik gula Jatitujuh mendatangi kantor DPRD Kabupaten Majalengka, Jumat (4/1). Mereka mengadukan nasib terkena pemberhentian kerja namun belum mendapatkan pesangon dari tempat mereka bekerja sebelumnya. Koordinator Paguyuban Operator dan Mekanik  PG Jatitujuh Ilyas mengatakan, jumlah karyawan yang datang hanya dari bagian workshop mekanisasi sebanyak 45 orang dari total 68. “Jadi tidak semua karyawan PG datang, hanya perwakilan saja,” katanya. Ilyas mengatakan, diputus oleh perusahaan di akhir bulan Nopember 2018. Mereka mendapat tawaran dari perusahaan untuk kembali bekerja bulan Maret 2019 akan tetapi jumlahnya dipangkas. Padahal, harusnya Januari 2019 sekarang juga dipanggil kembali, namun perusahaan berdalih tidak ada pekerjaan. “Untuk uang pesangon, kami tidak ngotot menuntut standar besaran uang pesangon, namun minta kebijakan karena walau tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Kami hanya meminta satu kali gaji per tahun dikali lamanya masa kerja. Ada yang sudah bekerja 38 tahun, paling sebentar sudah ada yang 18 tahun,” keluhnya. Pekerja lainya, Kartiman menyebutkan, jika berdasarkan aturan, memang semestinya pesangon diterima dua kali gaji kali masa kerja. Namun, pihaknya lebih memilih jalan tengah agar sama-sama diuntungkan. Anggota Komisi IV, Sudibyo BO mengatakan, untuk menengahi persoalan ini akan memanggil manajemen PG Jatiujuh untuk meminta keterangan terkait permasalahan tersebut. Pihaknya juga akan memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian untuk menanyakan hal serupa. “Nanti kita akan dicari solusi, masalahnya seperti apa dan jalan keluar agar tidak memberatkan kedua belah pihak,” imbunya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: