Aher Penuhi Panggilan KPK, Janji Jelaskan Duduk Perkara Kasus Meikarta

Aher Penuhi Panggilan KPK, Janji Jelaskan Duduk Perkara Kasus Meikarta

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau Aher, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Rabu 9 Januari 2019. Aher sedianya dimintai keterangan sebagai saksi, terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta. Sebelumnya, KPK sudah dua kali memanggil Aher, namun ia mangkir. \"Hari ini, saya datang untuk memberikan, menjelaskan, ya kasus Meikarta itu,\" kata Aher di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Mengenai ketidakhadiran, Aher menjelaskan bahwa surat pertama yang dikirimkan penyidik KPK pada 18 Desember 2018, tidak sampai lantaran alamat surat dan yang dituju berbeda. \"Jadi, amplop suratnya ditujukan ke saya, tetapi isi suratnya bukan untuk saya. Maka itu, tanggal 19 Desembernya, saya balikin lagi. Itu surat pertama,\" kata Aher. Kemudian, pada panggilan kedua, dalih Aher, adanya komunikasi yang terlewat lagi, lantaran surat tersebut dikirimkan ke rumah dinasnya di Jawa Barat. Sehingga, proses pengantaran dari rumah gubernur ke rumahnya ada hambatan. \"Sampai kemarin, saya belum menerima surat tersebut. Karena itu, saya tidak datang, karena tidak menerima surat. Kemudian kemarin, alhamdulilah saya komunikasi dengan pihak KPK melalui call center. Lalu, saya ceritakan persoalannya dan hari ini alhamdulilah saya datang untuk memberikan penjelasan tentang kasus meikarta yang saya ketahui,\" tambah Politikus PKS itu. Diketahui nama Aher disebut dalam dakwaan terhadap Billy Sindoro, terdakwa pemberi suap dalam kasus tersebut. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Aher mengeluarkan keputusan yang mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi pembangunan Meikarta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemprov Jabar. Hal ini menggugurkan perintah Deddy Mizwar selaku Wakil Gubernur Jawa Barat saat itu, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), yang sebelumnya menghentikan sementara proses perizinan dan pembangunan proyek Meikarta. Kepala Dinas PMPTSP kemudian memberikan rekomendasi pembangunan Meikarta kepada Pemkab Bekasi. Setelah izin keluar, Lippo sebagai pengembang Meikarta memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Pemkab Bekasi. Salah satunya kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebesar 90 ribu dolar Singapura. Sampai saat ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka. Sementara Aher masih sebagai saksi, dan telah dua kali mangkir dari panggilan KPK. (*)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: