Sepanjang 2018, Kasus Cerai Talak di Kota Cirebon Naik 38 Persen

Sepanjang 2018, Kasus Cerai Talak di Kota Cirebon Naik 38 Persen

CIREBON-Di tahun 2018, Pengadilan Agama Negeri Kota Cirebon menerima sebanyak 1.066 perkara masuk. Dari perkara tersebut tercatat ada 995 gugatan dan 71 permohonan. Dalam gugatan tersebut terdapat angka cerai talak yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yakni 38 persen. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cirebon Moch Suyana SEI MHI mengungkapkan, di tahun 2017 sebanyak 960 perkara masuk yang terdiri dari 864 gugatan dan 96 permohonan. \"Dari data tersebut bisa dilihat bahwa ada kenaikan sebanyak 38 persen untuk perkara cerai talak dari tahun 2017 ke 2018,\" ujarnya kepada Radar Cirebon. Alasan penyebab terjadinya cerai talak bermacam-macam. Tiga tertinggi alasannya yakni faktor ekonomi, adanya pihak ketiga, dan perselisihan terus-menerus. Di sisi lain ada pula alasan karena adanya KDRTm salah satu belah pihak meninggalkan, dan salah satu belah pihak tidak dapat mematuhi pasangan. \"Faktor ekonomi dan pihak ketiga masih jadi penyebab alasan utama perceraian terutama cerai talak,\" tuturnya. Dalam menyikapi jumlah kenaikan cerai talak dari tahun lalu, Suyana pun berharap pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan sebaiknya memahami terlebih dahulu tujuan pernikahan. Dalam UU RI 1/1974 Tentang Perkawinan Bab 1 Pasal 1 mengatakan Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. (apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: