Usai Ditangkap BNN, Aiptu BS Sakit
Dirawat di RST Ciremai tanpa Penjagaan Polisi CIREBON - Aiptu BS (50), anggota Polres Cirebon Kabupaten kini harus menjalani perawatan medis di RST Ciremai, Kota Cirebon, karena sakit. Sebelumnya pada Rabu lalu (27/3), ia ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat, karena kedapatan memegang sabu-sabu sebanyak 20 gram golongan I senilai sekitar Rp30 juta. Kepala Rumah Sakit Tentara (RST) Ciremai, Kota Cirebon Letkol dr Agung Hermanto SpKj didampingi Letkol dr Tjatur Winarsanto SpPd membenarkan bahwa Aiptu BS sedang menjalani rawat inap. “Memang benar dia saat ini sedang dirawat oleh kami di ruang Kartika. Kami tidak tahu kalau pasien kami itu adalah tahanan BNN dan seorang anggota polisi. Yang kami tahu, dia masuk ke sini (RST Ciremai, red) sebagai pasien umum rujukan dari RS Putera Bahagia sejak Jumat (29/3),” ujar Letkol dr Agung Hermanto saat ditemui Radar Cirebon di ruang kerjanya, kemarin. Dijelaskan Agung, pihaknya semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang menjalani perawatan medis di RST Ciremai. “Kami tidak membeda-bedakan pasien, yang jelas kami terus berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan yang terbaik bagi siapapun yang berobat atau menjalani perawatan medis di RST Ciremai. Semua orang punya hak mendapat pelayanan kesehatan. Setelah saya cek, di ruang Kartika yang ditempati BS tidak ada penjagaan khusus oleh petugas BNN maupun anggota polres, tapi kemungkinan sih penjagaan secara tertutup saja. Yang saya lihat hanya ada istri dan keluarganya,” ungkap pria asal Madiun ini. Masih di tempat yang sama, Letkol Dr Tjatur Winarsanto SpPd yang menangani perawatan medis tersangka Aiptu BS menjelaskan, Aiptu BS menderita anemia dan gastritis akut. “Hingga siang ini (kemarin, red) kondisi dia (Aiptu BS, red) sudah berangsur-angsur pulih meskipun masih perlu dilakukan penanganan medis,” katanya. Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat menangkap tiga bandar sabu-sabu. Diduga, ketiganya adalah bandar yang sudah dua tahun menjalani aksi di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Di antara pelaku yang berhasil ditangkap, yakni BS (48). Informasi yang beredar, BS merupakan anggota polsek, Polres Cirebon, berpangkat aiptu. Selain Aiptu BS, BNN juga membekuk dua pelaku yang merupakan suami istri, yaitu AS (43) dan LN (48). BS ditangkap di rumahnya, di Harjamukti, Kota Cirebon, sedangkan pasangan suami istri ditangkap di Jl Siliwangi, Kota Cirebon, tak jauh dari alun-alun Kejaksan. Data yang berhasil dihimpun Radar, total barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita BNN senilai Rp38 juta. Kepala BNN Provinsi Jabar Brigjen Anang membenarkan adanya penangkapan tiga bandar sabu-sabu. “Ketiganya kami amankan pada Rabu (27/3) di rumahnya masing, dari tangan mereka kami amankan 28 gram sabu golongan 1 senilai Rp38 juta,\" ungkapnya didampingi Kabid Pemberantasan, AKBP Zaerusi melalui sambungan telepon, Senin (1/4). Dibeberkan Zaerusi, penangkapan tersebut bermula dari informasi warga tentang adanya peredaran sabu di wilayah tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat AS dan LN bertindak dengan gerak gerik mencurigakan. Saat itu AS yang memesan sebuah paket dari Semarang di salah satu perusahaan travel. Curiga dengan paket tersebut, anggota BNN kemudian membukanya. Paket sabu seberat lima gram senilai Rp7 juta berada dalam bungkusan paket itu. Tak mau buruannya hilang, anggota kemudian membungkus kembali paket tersebut, lalu menyamar sebagai petugas travel yang hendak mengantarkan kotak tersebut. AS dan LN pun tidak bisa mengelak ketika BNN membawa paket tersebut ke hadapannya. \"Selain bandar, keduanya juga merupakan pemakai, ini terlihat dari tes urine yang dilakukan kepada keduanya,\" tandas Zaerusi. Selain mengamankan pasangan suami-istri tersebut, BNNP juga mengamankan oknum polisi. Dari tangan BS, BNNP mengamankan 20 gram sabu senilai Rp30 juta. Namun pihak BNNP enggan berkomentar banyak terkait penangkapan BS yang merupakan oknum polisi yang bertugas di wilayah Polsek Talun, Kabupaten Cirebon. \"Silakan tanya pada komandan mereka,\" ujar Zaerusi. BNN pun langsung membawanya ke Bandung untuk proses penyelidikan. Para pelaku sendiri dijerat dengan pasal 112 jo 127 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: