Korupsi Proyek Jalan, Polres Ciko Sudah Tetapkan 4 Tersangka
CIREBON-Dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan di Kota Cirebon tidak hanya di Jl Dr Cipto Mangunkusumo. Ada juga lokasi lain. Yakni peningkatan Jl Rinjani-Bromo (Kelurahan Larangan), dan Jl Mahoni di kompleks perumahan GSP. Untuk Jl Rinjani-Bromo dan Jl Mahoni, penanganan dilakukan oleh Tipikor Polres Cirebon Kota (Ciko). Sejauh ini sudah ada empat orang yang ditetapkan polisi menjadi tersangka. Empat tersangka yakni 2 orang dari pihak kontraktor dan 2 tersangka masing-masing dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Meski demikian, data lain menyebutkan jumlah tersangka sebenarnya lima orang. Berkas pemeriksaan kasus ini sendiri sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Pelimpahan berkas untuk kali kedua dilakukan pada Senin lalu (7/1). Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Cirebon Sidrotul Akbar mengakui penyerahan berkas merupakan kali kedua setelah akhir Desember lalu pihaknya menerima berkas itu dan dikembalikan karena dinilai ada kekurangan. “Dikembalikan kurang dari tujuh hari setelah diserahkan. Kita berikan petunjuk tentang apa-apa saja yang perlu dilengkapi,” ujarnya kepada Radar Cirebon. “Itu (pengembalian berkas tahap pertama, red) terkait formil dan materil. Formil terkait administrasi surat-surat atau tata cara penyidikan yang harus dilengkapi, sesuai peraturan beracara. Kalau materil terkait alat bukti yang ada pada berkas,” tambahnya. Sedangkan untuk penyerahan kali kedua, pihaknya menargetkan akan mengambil sikap pada Senin lusa (14/1). Kejaksaan, dikatakan Akbar, membutuhkan waktu sekitar satu minggu untuk menentukan berkas tersebut lengkap (P21) atau dikembalikan untuk kembali dilengkapi (P19). “Kita teliti apakah hasil penyidikan tambahan mereka (polisi, red) sudah lengkap apa belum. Kami juga meneliti apakah petunjuk yang diberikan dipenuhi atau tidak. Kami targetkan tanggal 14 Januari sudah ada sikap,” tuturnya. Akbar menjelaskan, saat ini berkas yang diterima dan diteliti oleh jaksa baru satu berkas, yakni untuk satu nama tersangka dari unsur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan dua berkas lain dengan satu tersangka dari unsur Pejabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan dua tersangka dari kontraktor masih belum diserahkan penyidik Polres Ciko. “Hanya satu berkas yang diserahkan, sesuai SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) terbagi menjadi tiga berkas. Yang ditindaklanjuti dengan dikirim berkas perkara itu hanya satu berkas yaitu untuk tersangka PPK saja. Itu yang kemudian kita teliti,” jelasnya. Lebih lanjut dikatakan Akbar, dalam pelaksanaannya, proyek peningkatan Jl Raya Rinjani-Bromo dan Jl Raya Mahoni terbagi dalam dua pekerjaan dan digarap oleh satu kontraktor. Anggaran proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Publik Daerah (IPD) Kota Cirebon tahun 2016. “Ini gabungan. Jadi dari dua pekerjaan itu nilai total proyeknya senilai Rp599 juta 999 ribu,” tandasnya. Sementara itu, Polres Cirebon Kota yang melakukan penyidikan atas kasus tersebut, hingga kini enggan memberikan keterangan mengenai progres penyidikan kasusnya. Beberapa kali wartawan Radar Cirebon meminta konfirmasi, gagal mendapatkan pernyataan. Baik dari Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy maupun dari Kasat Reskrim AKP Rynaldi Nurwan Sitinjak. Kasat Reskrim AKP Rynaldi berkilah dirinya belum mendapatkan perintah dari kapolres. Sedangkn Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy ketika dikonfirmasi hanya mengatakan akan menyampaikan progres penyidikan kasus tersebut pekan depan. “(mengenai, red) kasus korupsi, Insha Alloh akan ada ekspose minggu depan,” ujar kapolres kepada Radar melalui pesan singkat. (day)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: